26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Diduga Memanipulasi Pajak, Komisi C Minta Holywing Bar Ditutup

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dikarenakan tidak memiliki izin hiburan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan jam operasionalnya melanggar batas waktu, Komisi C DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko Medan menutup operasional Holywing Bar dan Live Music, Jalan M Rivai, Medan.

“Terbukti usaha tempat hiburan tidak memiliki izin. Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan supaya menertibkan usaha ilegal Holywing Bar itu,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi C, lantai III gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/2/2018).

Komisi C sepakat mendorong Pemko Medan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal yang tidak mentaati ketentuan itu.

Hendra DS menilai bahwa pemilik usaha Holywing Bar telah melecehkan Pemko Medan karena tidak mentaati Perda yang ada. Bahkan, pemilik dituding melakukan manipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar. Dimana, pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran sementara fakta dilapangan usaha hiburan yang ternyata menjual alkohol.

“Sama halnya pemilik usaha Holywing Bar melanggar aturan harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan tersebut. Dinas Pariwisata Kota Medan pun sudah melayangkan surat tertanggal 8 Pebruari 2018 kepada pemimpin Holywing Bar dan Live Music tersebut.

“Isi suratnya perihal tentang penghentian operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak memiliki izin TDUP. Dalam surat juga ditegaskan supaya menghentikan operasional live musik dan bar itu. Apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka akan diberi sanksi berikutnya sesuai ketentuan,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca