26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Dewan Kembali Ingatkan Kesehatan Bumil dan Bayi Jadi Tanggungjawab Pemerintah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Sabar Syamsurya Sitepu kembali mengingatkan bahwa kesehatan Ibu Hamil (Bumil) dan balita menjadi tanggungjawab pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (Kibbla).

Dalam sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (Kibbla) di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai, Minggu (10/12/2017), Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan Perda tujuan tersebut diterbitkan untuk menjaga kesehatan ibu hamil dan meminimalisir penyakit bayi yang baru lahir hingga balita.

“Bagi masyarakat miskin, biaya melahirkan bisa gratis. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Sesuai dengan bab III pasal 4 Perda Kibbla menyebutkan setiap ibu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun, terutama bagi ibu dari keluarga miskin dan lainnya.

Sedangkan dalam pasal 5 di bab III tersebut menyebutkan setiap anak baru lahir berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adekuat untuk menyelematkan hidup dan kualitas hidupnya, mendapatkan ASI ekslusif, imunisasi dasar dan lainnya.

Selanjutnya, di pasal 6 bab III Perda tersebut menyebutkan setiap balita berhak mendapatkan imunisasi dasar yang lengkap dan berkualitas, mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi serta bersih dari pencemaran biologis dan kimia dan lainnya.

“Makanya, di acara sosialisasi Perda Kibbla ini, saya sengaja mengundang para kader Posyandu dari 4 kecamatan seperti Medan Denai, Medan Amplas, Medan Area dan Medan Kota. Agar mereka bisa meneruskan informasi Perda ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, Dr Selvia Farida mengungkapkan walau Perda Kibbla tersebut sudah lama diterbitkan namun belum terpaparkan dengan baik. Atas dasar itulah, DPRD Kota Medan kembali mensosialisasikan Perda Kibbla tersebut.

“Inti Perda ini dalam rangka menjaga kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang untuk menjaga kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, untuk menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas,” ungkapnya.

Dalam Perda Kibbla tersebut, terdapat hak dan kewajiban pemerintah. Seperti menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang kesehatan seperti penyediaan Puskesmas, Posyandu.

“Seiring dengan telah disediakan sarana dan prasarana itu, maunya masyarakat punya kesadaran untuk jaga kesehatan. Sosialisasi ini digelar supaya masyarakat paham,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca