26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Dapat Keterangan Sekretaris Dewan, Ombudsman Akan Panggil Ketua DPRD Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjadwalkan untuk memanggil Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung usai mendengarkan keterangan dari Sekretriat Dewan, Rabu (19/09/2018) terkait tindaklanjut terhadap laporan Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin tentang dugaan maladministrasi mengenai permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Medan dari Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan DPC Partai Demokrat Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan ada 3 perwakilan Sekretariat DPRD Medan yang hadir tadi diantaranya Kabag Umum, Andi Syukur Harahap, Kabag Persidangan, Alida dan Kasubag TU.

“Tadi sudah ditanyakan apakah surat dari Partai Demokrat telah diterima. Mereka bilang surat permohonan PAW sudah masuk 14 Maret 2018 lalu,” jelas Abyadi.

Abyadi menambahkan berdasarkan keterangan perwakilan Sekretariat DPRD Medan didapati informasi bahwa surat dari DPC Partai Demokrat sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD.

“Pihak Sekretariat DPRD intinya sudah memperoses surat dari DPC Partai Demokrat. Masalahnya pimpinan DPRD belum memproses surat tersebut dengan melayangkan surat ke KPU sebagai tindaklanjut. Mestinya 14 hari setelah surat masuk, pihak DPRD memproses surat permohonan itu dengan menyurati KPU,” ungkapnya.

Pimpinan DPRD tidak mau memproses karena masih adanya gugatan hukum yang diajukan oleh Parlaungan Simangunsong. “Berarti setelah ini kami akan minta keterangan Ketua DPRD Medan,” ungkapnya.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Ketua DPRD Medan. Sebab, Ombudsman terlebih dahulu akan berkordinasi dengan Amiruddin sebagai pihak terlapor.

“Ada beberapa hal yang harus dilengkapi pelapor. Setalah itu baru kami panggil atau undang Ketua DPRD Medan,” pungkasnya.

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Medan, Alida mengatakan pihaknya sudah memproses surat yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Medan.

“Kami sudah ajukan ke pimpinan dewan. Tapi, semua kembali ke Pimpinan Dewan. Pihak Sekreriat DPRD itu bahasa kasarnya pelayan administrasi dari Anggota DPRD Medan. Jadi, karena belum ada perintah, makanya tidak ditindaklanjuti,” paparnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca