26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

BPPRD Kota Medan Pasang Taping Box

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Zulkarnain menegaskan, pihaknya akan memasang perangkat elektronik yang bersifat online guna memantau dan mengawasi transaksi perpanjakan yang ada secara realtime yang disebut dengan taping box. Melalui instrumen ini berbagai SPTPD yang dilaporkan oleh wajib pajak diharapkan dapat lebih akurat dan valid.

Untuk tahap awal akan dipasang 100 unit alat pematau tersebut sebagai pilot project. Saat sedang dalam tahap pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, keberadaan alat tersebut akan membantu para wajib pajak lebih akurat dalam menghitung pajak yang akan disetorkan nantinya. Apalagi, metode perhitungan pajak saat itu yakni self assesment (perhitungan sendiri) oleh wajib pajak.

Zulkarnain juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menyetorkan uang pajak kepada petugas dilapangan. “Setorkan uang pajak langsung ke bank persepsi yang telah ditunjuk. Ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah,” ungkapnya, Selasa (25/9/2018).

Selain itu, untuk mengoptimalkan realisasi pajak daerah, pihaknya juga sedang melaksanakan beberapa program pokok seperti, penagihan tunggakan pajak daerah oleh tim terpadu, pemeriksaan SPTPD, pendataan objek pajak daerah, khususnya yang baru.

“Kami juga melakukan sosialisasi atau penyuluhan pajak daerah. Selain itu, menyampaikan surat peringatan kepada wajib pajak yang nunggak dan meningkatkan integritas untuk mencegah hal – hal yang melanggar ketentuan seperti, pungli, suap, gratifikasi dan lain -lain,” katanya.

Dia menjelaskan, para pejabat struktural secara berjenjang juga diintruksikan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh staf di bawahnya. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan monitoring petugas – petugas di lapangan agar bekerja sesuai dengan prosedur dan SOP ditetapkan. “Semuanya akan semakin optimal bila didukung partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” jelasnya.

Sampai saat ini perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah seperti, PBB, BPHTB, pajak parkir, restauran, dan lainnya sebesar Rp971,4 miliar atau 72% dari total target sebesar Rp1.4 triliun lebih. Dirinya berharap perolehan PAD dari sektor pajak daerah mencapai 100% sampai batas waktu pengutipan. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca