26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Besok, Harusnya Bank Sumut Terima Pembayaran MTN Rp52 Miliar dari SNP Finance

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – PT Bank Sumut harusnya, besok (Rabu), menerima pembayaran medium term note (MTN) senilai Rp52 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaaan (SNP Finance) yang jatuh tempo pada 16 November 2018. Tapi sepertinya, pembayaran itu sulit terwujud sebab SNP Finance sudah dalam proses pailit.

Hal ini diketahui dari Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 PT Bank Sumut yang sudah diunggah di www.banksumut.com dan diakses, Kamis (15/11/2018). Keberadaan MTN SNP Finance itu tercantum dalam laporan keuangan tersebut. MTN itu terdapat dalam bagian Efek-efek (marketable securities).

Berdasarkan tipe dan tujuan, MTN atau surat utang jangka menengah SNP Finance yang dibeli PT Bank Sumut masuk dalam kategori efek-efek yang tersedia untuk dijual, yakni MTN Seri IV PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dalam laporan keuangan itu juga disebutkan, MTN Seri IV PT Sunprima Nusantara Pembiayaan itu memiliki suku bunga sebesar 12,50%.

Suku bunga ini paling tinggi dari seluruh MTN yang dibeli PT Bank Sumut dari sejumlah lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Dalam laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik itu disebutkan, MTN IV PT Sunprima Nusantara Pembiayaan diperingkat oleh Pefindo dengan rating idA-.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, mengaku pesimis dengan pengembalian dana milik PT Bank Sumut yang tertanam di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Diketahui, Bank Sumut membeli medium term note (MTN), dari perusahaan pembiayaan yang kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. “Karena sudah pailit, saya pesimis uang itu akan kembali,” kata Muhri, Rabu (14/11/2018).

Para kreditur SNP Finance (dalam pailit), termasuk pemegang Medium Term Note (MTN) seperti PT Bank Sumut, sudah bisa mengajukan tagihan ke kurator SNP Finance, 13 November 2018 – 23 November 2018. Rapat verifikasi/pencocokan utang dan pajak terhadap SNP Finance, baru akan dilakukan pada 11 Desember 2018, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jadi dalam kacamata bisnis risiko tinggi, kata Muhri, tentu aksi koorporasi membeli MTN SNP Finance sah-sah saja. Tapi setelah SNP Finance dinyatakan pailit, tentu ini tergolong merugikan. “Saya kira, kejadian ini harus dimasukkan dalam laporan keuangan 2018 dan dibahas di RUPS Tahunan 2018. Supaya jadi pembelajaran semua pihak,” kata politisi Partai Demokrat ini. (red/rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca