26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Kota Binjai Siap Awasi Coklit Pilkada Serentak 2024

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BINJAI, aksesco.id – Bawaslu Kota Binjai jajaran siap mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Binjai.

Tahapan pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih/PPDP dimulai sejak tanggal 24 juni s/d 24 juli tahun 2024.

Coklit adalah serangkaian kegiatan mencocokkan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT pemilu terakhir dengan dokumen pemilih.
Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP-el/KK/biodata kependudukan/IKD.

Petugas pantarlih/PPDP akan mencentang data pemilih yang MS (Memenuhi Syarat) dan cocok, mencatat data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data Daftar Potensial Pemilih sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2024 & Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan pengawasan Coklit yang akan dilaksanakan dalam sebulan kedepan ini, Ketua Bawaslu Kota Binjai, M. Yusuf Habibi menjelaskan bahwa jajarannya telah menyiapkan tenaga pengawas pemilihan yaitu dari pengawas Kecamatan maupun pengawas Kelurahan.

“Bahkan Bawaslu Kota Binjai dalam hal ini secara berkala akan melakukan supervisi dan monitoring meningkatkan pemahaman kepada jajaran pengawas dan turut serta terlibat aktif mengawal dan mengawasi jalannya proses pencoklitan yang dilakukan dilapangan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/06/2024).

Ia menjelaskan, selain melakukan pengawasan coklit, adapula upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan dalam mengawasi Coklit oleh jajaran pengawas pemilu sebagaimana Surat Edaran bawaslu RI Nomor 89 tahun 2024 tersebut, lanjut

“Antara lain melakukan himbauan kepada KPU Kota Binjai beserta jajarannya berupa memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur dalam melakukan Coklit dan lainnya, termasuk memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) kepada pengawas Pemilu dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik dengan komponen data pemilih yang memuat informasi meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan; dan alamat,” terangnya.

Selain itu Bawaslu Kota Binjai mendirikan posko kawal hak pilih, sesuai edaran Bawaslu RI Nomor 89 tahun 2024, guna untuk menerima laporan warga/pemilih apabila petugas Pantarlih/PPDP tidak mendata secara door to door kerumah warga.

Laporan tersebut bisa dilakukan melalui saluran media sosial (ig, facebook) maupun langsung mendatangi posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Kota Binjai di jalan Soekarno Hatta no 47 atau di kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kota Binjai.

– Kantor Sekretariat Panwascam Binjai Barat : Jl. Letnan Umar Baki No. 477 LK.V Kel. Sukaramai, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai
– Kantor Sekretariat Panwascam Binjai Selatan : Jl. Gunung Wijaya No. 91 Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai
– Kantor Sekretariat Panwascam Binjai Kota : Jl. Mesjid Baiturrahman No. 24 A Kel. Berngam, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai
– Kantor Sekretariat Panwascam Binjai Timur : Jl. Cut Nyak Dien No. 161 Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai
– Kantor Sekretariat Panwascam Binjai Utara : Jl. AR. Hakim Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai

“Selain itu, Bawaslu Kota Binjai beserta jajaran pengawas akan melakukan fokus pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 ini,” kata Bibi.

Ia menjelaskan, pengawasan pemutakhiran daftar pemilih diantaranya pada aspek kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi  terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar  pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip profesionalitas, integritas, dan kemandirian. (firs)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca