30 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Baru 25 Unit Taksi Berbasis Online Urus KIR

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat menegaskan, sampai saat ini sudah 25 unit taxi berbasis online mengurus pengujian kendaraan (KIR) kepada mereka. Pengujian kendaraan ini sebagai salah satu syarat yang harus dilaksanakan taksi berbasis online pasca diterapkannya Peraturan Kementrian Perhubungan No26/2017.

“Sudah 25 unit yang mengurus KIR kepada kami sampai saat ini,” jelas Renward kepada akses.co, Selasa (1/8/2017).

Renward menjelaskan, para taksi online ini sendiri mulai bergabung dengan pihak perusahaan yang mengelola pengoperasiannya. Berdasarkan informasi didapatnya ada lima atau enam perusahaan yang sudah mendapatkan izin mengelola taksi berbasis online di Kota Medan, salah satunya PT Rahayu Medan Ceria (RMC).

“Ada sekitar lima atau enam yang sudah dikeluarkan izinnya oleh Dinas Perhubungan Sumut. Salah satunya PT RMC,” tambahnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak mencampuri tekhnis pendaftaran untuk bergabung di salah satu perusahaan tersebut. Termasuk banyaknya spanduk ajakan untuk mendaftar atau bergabung yang terpasang di beberapa titik lokasi.

“Tekhnisnya kami tidak campuri. Itu piham perusahaan. Begitu perihal spanduk ajakan untuk mendaftar maupun bergabung menjadj taksi online, ” tambahnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca