akses.co – Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan membenarkan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Timah. IMB tersebut terbit 24 Juni 2017 lalu.
“Sudah terbit izinnya. Sudah diteken Pak Wali (Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin),” ungkap Samporno kepada akses.co, Rabu (30/8/2017).
Berdasarkan aturan setiap bangunan di atas 400 meter izinnya ditandatangani Wali Kota Medan. Sedangkan bangunan di bawah 400 meter ditandatangani kepala dinas. Namun, Samporno enggan menjawab secara rinci terkait adanya pelanggaran garis sempadan bangunan dan juga bangunan tersebut berdiri di jalur hijau. Mengingat, jarak antara bangunan dengan rel kereta api hanya sekitar 2.5 meter.
“Intinya izinnya sudah terbit. Tidak tahu saya itu apakah ada masalah atau tidak, ” jelasnya.
Sementara itu, investor Pasar Timah, Sumandi Wijaya juga mengakui pihaknya sudah memiliki izin. Sumandi juga membantah bangunan tersebut berada di jalur hijau.
“Izinnya ada. Tidak berada di jalur hijau. Kalau di jalhr hijau kenapa tidak dibongkar PT KAI. PT KAI juga sudah kasi izin. Jaraknya itu sesuai undang-undang. Sekitar enam meter. Itu dibolehkan. Perda yang mengharuskan jaraknya 15 meter, ” ungkapnya. (eza)