26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Bangunan Di Medan Tembung Tak Sesuai Izin

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Bangunan di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan IMB, bangunan yang didirikan hanya 7 bangunan, tapi fakta di lapangan didirikan sebanyak 10 bangunan.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Tempuling Kecamatan Medan Tembung, Kamis (22/3) di ruang rapat Komis D DPRD Kota Medan.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung Cahyadi mengungkapkan kondisi bangunan tersebut sudah mencapai 85% dan mengakui bahwa bangunan tersebut melebihi dari izin yang ditetapkan.

“Bangunan tersebut terdiri dari 10 bangunan. 4 di depan menghadap ke jalan Tempuling dan 6 dibelakangnya. Sekarang keadaan bangunan tersebut sudah 85%. Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk melengkapi syaratnya,”ujar Zulfahri.

Perwakilan Dinas PKP2R juga mengakui bahwa bangunan tersebut sudah menyalahi izin. Karena, pihaknya hanya mengeluarkan izin untuk 7 bangunan saja.

“Kita telah memberikan izinnya sebanyak 7 toko. Namun, saat Kami melakukan pemeriksaan lapangan, yang didapati 10 unit yang dibangun dan melebihi dari jumlah yang mendapat izin. Kami juga telah menyurati Satpol-PP untuk dilakukan tindakan,” papar Cahyadi.

Kabid Trantib Satpol -PP Medan Indra mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.

“Kita sudah buat surat peringatan sebanyak 2 kali kepada yang bersangkutan. Namun saat akan melayangkan peringatan ketiga. Baru ada izin dari pemilik bangunan,” paparnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D Ahmad Arif mengungkapkan bahwa kejadian tersebut merupakan penyimpangan izin. Untuk itu, dirinya memberikan solusi agar 3 bangunan yang tidak ada izinnya untuk di bongkar.

“Ini penyimpangan izin. Bangunan 7 yang dapat izin namun dibangun 10. Saya pikir yang 3 sisanya itu yang di bongkar,” paparnya.

Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong merekomendasikan kepada pihak terkait untuk segera mengeksekusi sisa bangunan yang tak memiliki izin tersebut.

“Rekomendasi Komisi D, bongkar 3 unit bangunan yang lebih dari izin yang dikeluarkan di Jalan Tempuling,”tegas Parlaungan. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca