26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Ardi Harianja Si Bayi 11 Bulan Cacat Permanen Usai Berobat di Pirngadi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Bayi laki-laki, Ardi Christopan Harianja berusia 11 bulan ini mengalami cacat permanen setelah berobat ke RSUD Dr Pirngadi Medan.

Pasutri Hardiwan Harianja (30) dan Demiria Sigalingging (20) merupakan orangtua dari sang bayi malang itu, Jumat (14/7/2017) kembali mendatangi RSUD Dr Pirngadi untuk mempertanyakan bagaimana nasib sang anak. Ardi mengalami kebutaan di mata sebelah kiri dan kaki sebelah kiri nyaris saja putus.

Disinyalir, memburuknya kondisi Ardi karena indikasi malpraktik yang dilakukan pihak RSUD Dr Pirngadi. Bahkan, saat hendak mengecek ulang kondisi Ardi, Hardiawan dan isterinya terkesan dipersulit.

“Pertamanya anak kami sakit kulit. Pas bulan puasa kami bawalah ke RS Estomihi. Dari sana disuruh ke Pirngadi,” ujar Hardiwan di RSUD Dr Pirngadi Medan.

Saat berada di RSUD Pirngadi Medan pada 14 Juni 2017 lalu, sang bayi malang mendapatkan infus dibagian kaki sebelah kiri. Dari saat itu kaki kiri Ardi mulai luka hingga saat ini kondisinya mengenaskan, begitu juga dengan mata sebelah kiri kini menjadi buta.

“Karena waktu pertama berobat kami berstatus pasien umum, kami pun bawa anak kami pulang lantaran keterbatasan biaya. Setelah di rumah, mulailah kaki anak saya membusuk,” ungkap Hardiwan yang hanya bekerja sebagai penarik betor ini.

Menurut Hardiwan, pembusukan di bagian kaki anaknya menyebabkan bagian mata kaki hampir lepas. Karena khawatir, kaki anaknya sementara waktu hanya diperban.

“Kemarin malam saya bawa lagi anak saya ke Pirngadi. Tapi alasannya enggak ada dokter,” ungkap Hardiwan. Pagi harinya, Hardiwan kembali lagi ke rumah sakit.

Seperti biasa, Hardiwan tak mendapatkan pelayanan layak. Pihak rumah sakit beralasan dokter tidak berada di tempat.

Dengan kondisi memprihatinkan warga Jalan Garu III, Lorong Cendana, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini didampingi rekan-rekan jurnalis untuk menemui Kepala Hukum dan Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin.

“Ini hanya masalah miss komunikasi saja. Masalah menggugat karena anak pasien jadi seperti ya silahkan saja. Tapi saya sarankan fokuskan dulu ke pengobatan si anak. Baru kalau menggugat ya silahkan,” tutur Edison. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca