akses.co – Anthony Ricardo Hutapea, 62 terdakwa kasus penistaan agama dituntut pidana dua tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2017).
Dalam nota tuntutam JPU, Anthony dinilai bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial. “Perbuatan terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHP dimana terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia,” ujar JPU Sindu Utomo di hadapan ketua majelis hakim pengganti, Jhonny Simanjuntak.
JPU Sindu Utomo menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan tuntutan itu antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” beber Sindu.
Menanggapi tuntutan ini, Anthony tampak tersenyum sumringah. Padahal selama persidangan terdakwa hanya tertunduk. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin, (31/7/2017) mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sementara puluhan anggota ormas Islam yang dari awal melihat jalannya persidangan tampak kecewa dengan tuntutan itu. Mereka nilai tuntutan terhadap terdakwa masih cukup rendah. “Pak jaksa, rendah kali tuntutannya,” teriak massa usai sidang. (sam)