26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Aliran Dana OTT Pasar Marelan Harus Diusut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Aliran dana Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut diharapakan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi di Pasar Marelan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau yang akrab disapa Bayek menanggapi OTT tersebut.

“Semoga OTT ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi dan manipulasi di Pasar Marelan,” ungkap Bayek kepada media, Jumat (24/08/2018).

Bayek menambahkan OTT tersebut juga diharapkan dapat membuka aliran keluar masuk dana yang dipungut oleh Kepala Pasar Marelan yang terkena OTT, mengalir kemana saja.

Bayek menyebutkan bahwa selain terjadi Pungli dengan penerapan harga lapak jualan yang dinilai mencekik leher, di pasar Marelan juga terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan yang juga harus diusut oleh pihak kepolisian.

Dimana, kata Bayek, untuk masuk ke pasar Marelan, baik pedagang maupun pembeli dikenakan parkir baik di dalam maupun di luar areal Pasar Marelan. “Kita enggak tahu kemana uang parkir yang dikutip itu digunakan,” tegas
Ketua DPD AMPI Medan itu.

Bayek menilai bahwa Pungli di Pasar Marelan masuk dalam kejahatan terstruktur sistemik dan masif.

“Kami (DPRD-red) mendorong Poldasu mengusut tuntas permasalahan di Pasar Marelan tersebut,” ujarnya.

Disisi lain, Bayek mengapreasi Kapoldasu serta jajaran Ditreskrimum Polda sumut yang berhasil melakukan OTT Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Marelan.

“Terkait OTT di pasar Marelan, saya atas nama pribadi dan Komisi C DPRD Medan sampaikan apresiasi kepada Kapolda serta jajaran Krimsus Polda Sumut yang berhasil menangkap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang melakukan Pungli di pasar Marelan,” pungkasnya.

Diketahui, Tim Saber Pungli dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan OTT Kepala Pasar Tradisional Marelan Alim Syahputra (48) warga Jalan Tempirai 21, Martubung dan 3 orang lainnya diantaranya Roni Mahera (47) karyawan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Jalan Takenaka, Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Marelan; Rasty (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak, Medan Marelan dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM Pasar Marelan yang melakukan Pungli terhadap pedagang Pasar Marelan.

“Penangkapan dilakukan siang tadi pukul 12.30 WIB di Pasar Marelan,” papar Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (24/08/2018).

MP Nainggolan menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari salah seorang pedagang yang menyebut adanya Pungli yang melibatkan para pelaku tersebut. Selain pengaduan tersebut, dugaan Pungli ini juga ternyata marak di media sosial.

“Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM dan uang tersebut disetorkan kepada Kepala Pasar Marelan. Harga per kios Rp 12 juta dengan uang pangkal Rp 3 juta,” ujarnya.

Saat ini keempat warga yang terjaring OTT tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Dari mereka petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel berisi berkas dan kwitansi pembayaran dan 4 unit hp. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca