26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Aktivis Ingatkan Gubsu Pola KKN Bawahannya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kalangan aktivis mengingatkan Gubsu Edy Rahmayadi soal pola Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bawahannya, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu modusnya, membenturkan Kepala Daerah dengan kalangan legislatif.

Kalangan aktivis menengarai, penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan TA 2018, yang terlambat serta kesepakatannya harus ditandatangani dalam waktu sangat singkat, merupakan salah satu modus KKN tersebut.

Sebagaimana diketahui, Senin (24/09/2018), Gubsu menyampaikan RKUA-PPAS APBD Perubahan. Tiga hari kemudian, eksekuti dan legislatif harus menandatangani RKUA-PPAS tersebut, sebagai dasar pijakan penyusunan draft APBD-P.
“Hal yang mustahil, DPRD bisa membahasnya hanya dalam tempo tiga hari. Membacanya saja, para legislator itu enggan”,ujar aktivis Barisan Rakyat Pemerhati Anti Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, Minggu (23/09/2018).

Mengingat waktu yang sempit, khususnya terkait sanksi, suka atau tidak suka para wakil rakyat melalui pimpinan DPRD terpaksa menandatangi kesepakatan. “Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, berikutnya Legislatif hanya mengikut saja terhadap draft APBD-P yang disodorkan eksekutif”, ujarnya.

Aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Andi Nasution menambahkan, saat pengajuan draft tersebutlah masuknya kegiatan-kegiatan yang ditengarai sebagai ‘titipan’ pihak-pihak tertentu.

“Di situ para wakil rakyat tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena kesepakatan KUA-PPAS sudah ditandatangani. Berlama-lama membahas draft pun tak ada gunanya lagi. Ada sanksi yang harus dihindari, yakni tak memperoleh gaji selama enam bulan”, ujarnya.

Ada kesan, lanjut Andi Nasution, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sengaja memerangkap Kepala Daerah dan Wakil Rakyat, guna memuluskan “penumpang gelap” bermain dalam kegiatan APBD.

Herannya lagi, sambung Otti, SKPD diduga bermain pada belanja hibah kepada masyarakat. “Masyarakat yang mana, tidak jelas sama sekali, karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibuat dan ditandatangani pada penghujung tahun. Belanja terindikasi fiktif ini, tentunya untuk oknum-oknum tertentu di SKPD”, ujarnya.

Otti Batubara dan Andi Nasution berharap, Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, segera mungkin berkoordinasi dengan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menghindari efek buruk di belakang hari. (rel)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca