30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Akses Warga Terhambat, Komisi D Rekomendasikan Pagar di Sei Belutu Dibongkar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dikarenakan telah menghambat akses jalan warga sekitar dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan merekomendasikan pembongkaran tembok pagat di Gang Melintang, Sei Belutu, Medan dibongkar.

Diketahui pembangunan tembok pagar yang dilakukan keluarga Sembiring tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga legislatif merekomendasikan pada SKPD terkait agar membongkarnya. Lagi pula, akses warga terhambat, lantaran jalan yang tersisa hanya satu setengah meter saja akibat adanya pembangunan tembok pagar itu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kota Medan, Selasa (21/8/2018),

“Kami minta kepada SKPD terkait untuk membongkar tembok itu, karena tak memiliki IMB,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong dalam RDP itu.

Parlaungan menambahkan, meski penembokan tersebut berada di areal milik keluarga Sembiring, namun pembangunan tersebut tak memiliki izin. “Pembangunan apapun itu harus memiliki IMB, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Medan,” ungkapnya.

Sebelumnya warga sekitar mengeluhkan, sudah hampir sebulan akses jalan mereka terganggu lantaran adanya tembok batu yang dibangun keluarga Sembiring. Jalan yang semula luas dan bisa dilintasi mobil, kini sempit karena hanya tinggal satu setengah meter jalan yang tersisa.

Warga menyebutkan, sudah puluhan tahun menetap disana, dan tak pernah ada masalah dengan keluarga Sembiring. Namun beberapa bulan terakhir timbul masalah, lantaran keluarga Sembiring mengklaim jalan tersebut ahli waris mereka dan membangun pagar tembok.

“Pas-pas an lah untuk kereta lewat,” ungkap warga dalam RDP itu.

Pemilik tembok pagar, Abdullah Syarif Sembiring didampingi istri dan 2 kakak kandungnya menyatakan, tanah tersebut milik mereka. Sejak ayah mereka meninggal, rumah tersebut ditempati kakaknya. Namun 10 tahun lalu, sang kakak meninggal. Sedangkan mereka adik beradik menetap di Jakarta. Sejak kakaknya meninggal, rumah tersebut disewakan.

“Herannya, beberapa tahun lalu, tanah kami terkena pengaspalan jalan. Sejak itulah keluarga Sembiring berinisiatif memasang pagar, lantaran di areal tanah mereka mulai dicaplok-caplok warga, termasuk untuk pembangunan jalan,” jelas Abdullah Syarif Sembiring.

Untuk itu, Abdullah Syarif Sembiring menambahkan bahwa pihaknya sudah konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas surat tanah mereka, yang masih berstatus Surat Keterangan (SK) Camat.

“Jadi kami pasang pagar agar jelas dimana batas tanah milik kami. Lagi pula sebelumnya ayah kami telah mewakafkan tanah untuk akses warga yang berada di belakang rumah mereka seluas satu setengah meter. Masak, sekarang tanah kami mau dicaplok lagi,” ujarnya.

Terkait rekomendasi pembongkaran tembok yang diberikan dewan, Syarif berencana akan mengajukan permohonan IMB. Namun pihak DMPTSP yang diwakili Jhon Lase menegaskan, keluarga Sembiring tak bisa mengajukan IMB jika masih ada permasalahan dengan warga. “Salah satu syarat IMB, ada izin tetangga kiri dan kanan,”jelas Jhon Lase. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca