26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Abyadi Siregar: Program Sertifikasi Tanah Belum Sentuh Lahan Eks HGU PTPN-II

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai program sertifikasi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) belum menyentuh lahan-lahan eks HGU PTPN-II.

Padahal, di antara lahan yang tersebar di Kabupaten Deliserdang dan beberapa daerah lainnya itu, sudah tidak lagi HGU PTON-II dan sudah lama dikuasai masyarakat secara fisik. Bahkan, sudah banyak yang menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.

Pertanyaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menanggapi wartawan, Minggu (1/4/2018).

Menurut Abyadi, masalah ini perlu diketahui Presiden Joko Widodo. Terlebih belakangan begitu gencarnya tudingan pembohongan sertipikasi tanah.

“Kita merasa heran saja, kenapa program sertifikasi tanah atau PTSL yang begitu sangat gencar dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan BPN itu, belum juga masuk ke lahan-lahan eks HGU PTPN-II. Padahal petanya begitu sangat mudah. Banyak bidang tanah yang tidak lagi bersengketa. Karena kawasan itu sudah menjadi pemukiman yang padat dan kompak. Tapi kenapa belum juga menjadi prioritas program pemerintah untuk diikutkan dalam program sertifikasi atau PTSL tersebut? Pak presiden perlu tau masalah ini,” ungkap Abyadi Siregar.

Abyadi menambahkan, sampai saat ini belum ada lahan eks HGU PTPN-II yang sudah disertifikatkan dalam program sertifikasi tanah atau PTSL. Padahal program sertifikasi tanah atau PTSL ini sudah berlangsung beberapa tahun. Di Sumut sendiri sudah dimulai sejak tahun 2016.

Di Provinsi Sumut, sampai tahun 2017 ini sudah tersertifikasi seluas 290.000 bidang tanah. Dengan rincian 40.000 bidang tanah pada tahun 2016 dan 250.000 bidang tanah pada tahun 2017. Tahun 2018 ini ditargetkan seluas 320.000 bidang.

“Sayangnya, dari 290.000 bidang yang sudah disertifikasi itu, belum ada lahan dari eks HGU PTPN-II,” papar Abyadi Siregar.

Abyadi mengaku sudah mendengar informasi bahwa Pemprov Sumut yang saat ini sudah tiga tahap mengajukan permohonan penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN-II itu ke Menteri BUMN. Termasuk lahan 5.873 Ha yang tidak lagi diperpanjang dari HGU PTPN-II. “Tapi, informasi ini masih perlu dikonfirmasi untuk kepastiannya,” kata Abyadi.

Permohonan ini dimaksudkan agar lahan eks HGU itu dihapus dari aset PTPN-II. Setelah penghapusan itu, baru dapat didistribusikan kepada masyarakat yang selama ini telah menguasai secara fisik.

Sejalan dengan itu, Abyadi Siregar mengingatkan agar pemerintah sebaiknya memprioritaskan program sertifikasi tanah atau PTSL di Sumut terhadap lahan-lahan eks HGU PTPN-II. Ini penting menjadi prioritas karena beberapa pertimbangan.

Misalnya, karena konflik lahan eks HGU PTPN-II sudah terjadi sejak lama. Bahkan sudah menelan banyak korban jiwa. Ini terjadi karena masyarakat sudah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak lama.

Ini diawali karena PTPN-II sendiri cenderung membiarkan lahannya kosong dalam waktu yang cukup lama. Akibatnya, masyarakat yang memang tidak punya lahan pemukiman, akhirnya menguasai lahan tersebut. Masyarakat kemudian membangun rumah. Sehingga banyak lahan itu yang kini sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan kompak.

“Nah saya kira, ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan biarkan masyarakat berada dalam penuh ketidakpastian. Masyarakat sudah mengeluarkan uang banyak untuk membangun rumah pemukiman utuk keluarganya. Karena itu, pemerintah harus segera bertindak melalui program reforma agraria, khususnya program sertipikasi tanah atau PTSL,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca