akses.co – Kepala Bidang Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar mengaku tidak tahu fungsi dua tiang yang berdiri di Jalan Zainul Arifin simpang Jalan S Parman. Pasalnya, pengerjaan dua tiang yang berdiri di badan jalan dan trotoar tersebut dikerjakan diam – diam.
Berdasarkan, tuliskan yang tertera di sekitar tiang, fungsinya untuk gapura dan tertera logo Pemko Medan. Namun, gapura apa tidak jelas. Yang jelas pendirian gapura tersebut menyalahi ketentuan. Sebab, berdiri di atas badan jalan dan trotoar.
“Sudah dicek siang hari tidak ada yang kerja. Nanti saya perintahkan personil untuk mengecek malam. Saya tidak tahu siapa yang bangun dan untuk apa,” jelas Indra, Rabu (9/5/2018). Meskipun dikerjakan malam – malam atau diam – diam, pengerjaan gapura tersebut sudah mencapai 60%. (eza)