28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pansus LKPj Pertanyakan Program Bedah Rumah Yang Belum Maksimal

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan mempertanyakan belum maksimalnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan menjalankan program bedah rumah.

Diketahui, dari 1000 unit kuota rumah yang bisa dibedah, Dinas PKP2R baru menyetujui 200 unit rumah.

Hal itu terungkap saat rapat pembahasan Pansus LKPj Walikota Medan tahun anggaran 2017 di ruang Banggar, lantai II gedung DPRD Kota Medan, Selasa (17/04/2018).

Anggota Pansus LKPj Walikota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apa kendala Dinas PKP2R Kota Medan sehingga masih banyak masyarakat miskin tak mendapat program bedah rumah. Contohnya masyarakat miskin di kawasan Medan Utara yang hingga kini masih banyak kondisi rumahnya yang memprihatinkan.

“Apa kendalanya program ini karena sepertinya tak berjalan? Selain itu saya menilai terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi warga agar dapat memperoleh bantuan bedah rumah. Salah satunya soal surat silang sengketa dari kelurahan. Warga mengeluh, pengurusan surat silang sengketa biayanya mahal dan ribet. Apa harus seperti itu? Harusnya pengurusan administrasi untuk mendapat bantuan ini dipermudahlah, ini kan program untuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Paul juga menanyakan, apa rumah semi permanen bisa mendapat bantuan bedah rumah. “Rumah itu semi permanen, batu lah di bawahnya, tapi kondisi rumah itu sudah tak layak untuk ditempati. Apa bisa dapat bantuan bedah rumah?”tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PKP2R, Samporno Pohan mengungkapkan dari 1000 unit rumah yang ditargetkan, pihaknya masih menyelesaikan 200 unit rumah. Hal itu disebabkan banyak syarat yang tak dipenuhi warga saat mengajukan permohonan bantuan bedah rumah.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya rumah tak berada di pinggir sungai dan pinggiran rel kereta api. Selanjutnya rumah berdiri di atas tanah milik sendiri dan bukan tanah warisan.

“Selain itu, rumah tidak boleh rumah sewa. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp25 juta persatu rumah. Total Rp 25 miliar anggaran yang digelontorkan untuk program bedah rumah 1000 unit tersebut. Saat ini ada 800 warga yang mengajukan bantuan program ini. Mohon maaf tapi tak bisa kita penuhi karena tak memenuhi syarat,” jelasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca