29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Pansus LKPj Minta Dinkes Tindak dan Ekpos Rumah Sakit “Membandel”

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPj Walikota Medan tahun anggaran 2017 meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan sanksi dan mengekpos nama-nama rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tidak melayani peserta (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan profesional.

Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPj Walikota Medan akhir tahun anggaran 2017, Rajuddin Sagala mengungkapkan hingga saat ini, masih banyak rumah sakit dan Puskesmas yang tidak melayani peserta BPJS Kesehatan, baik peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan maksimal.

Rajuddin mencontohkan pihaknya telah berulang kali menerima laporan dari masyarakat yang menyuruh pulang pasien BPJS Kesehatan yang sedang diponame, padahal si pasien itu belum sembuh.

Selain itu, Rajuddin menambahkan bahwa pihaknya juga pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dokter jaga Puskesmas yang belum berada di tempat di saat jam kerja.

“Atas dasar itu, kami meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memberikan sanksi dan teguran kepada manajemen rumah sakit dan Puskemas yang tidak melayani pasien BPJS secara profesional itu,” ungkapnya saat memimpin rapat Pansus pembahasan Laporan LKPj Walikota Medan tahun anggaran 2017 di ruang Badan Anggaran (Banggar), lantai II gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/04/2018).

Rajuddin menambahkan selain memberikan sanksi kepada manajemen rumah sakit dan Puskesmas itu, Dinas Kesehatan juga harus mengekpos ke media nama-nama rumah sakit dan Puskesmas yang tidak melayani pasien secara profesional itu.

“Kalau bisa rumah sakit dan Puskesmas yang diberikan sanksi itu diekpos. Biar masyarakat tahu. Karena selama ini, kami anggap Dinkes belum memberikan sanksi,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita Nasution mengakui bahwa masih ada sejumlah rumah sakit yang tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan secara profesional.

“Masih ada rumah sakit yang tidak sesuai prosedur memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Kami akan pantau terus sebagai bahan evaluasi kami,” ungkapnya dalam rapat pembahasan LKPj Walikota Medan tahun anggaran 2017 itu.

Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Medan, Usmaita menambahkan beberapa rumah sakit yang tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan dengan profesional itu diantaranya Rumah Sakit Sari Mutiara dan Mitra Sejati.

Selain itu, Puskemas yang terindikasi tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan dengan profesional diantaranya Puskemas Simalingkar dan Puskemas Helvetia.

“Untuk manajemen rumah sakit dan Puskemas yang tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan itu dengan baik sudah kita berikan sanksi dan sudah kita ekpos juga. Itulah fungsi kita untuk membina dan mengawasi serta mengevaluasi lembaga kesehatan yang tidak bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca