30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pihak Ketiga Diberi Tenggat Waktu 50 Hari Ke Depan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar mengungkapkan, kemungkinan pihaknya akan menambah waktu pengerjaan revitalisasi Pasar Kampung Lalang kepada pihak ketiga selama 50 hari ke depan. Hal ini berdasarkan koordinasi dengan LKPP pusat beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, berdasarkan koordinasi tersebut mereka masih dibenarkan memberikan tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pengerjaan tersebut.

“Masih dibenarkan untuk memberikan tambahan waktu selama 50 hari ini ke depan. Nah, apakah waktu itu cukup atau tidak tergantung pihak ketiganya. Yang jelas tidak cukup. Sebab, sekarang saja belum ada pengerjaan,” tegasnya kepada akses.co, Jumat (13/4/2018).

Dia menjelaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut pengerjaan revitalisasi tidak juga selesai, maka pihaknya tidak boleh memperpanjang lagi. Kerjasama tersebut diputus dan pihaknya membayarkan pengerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

“Kalau tidak selesai, tidak boleh diperpanjang lagi. Berapa yang siap itu dibayarkan. Sedangkan sisa pengerjaan ditender ulang lagi. Pembayarannya pun di P-APBD. Pembayaran hutangkan biasanya di P-APBD. Makanya, untuk saat ini kami menunggu sampai 50 hari ke depan,” tambahnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca