29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Gembong Narkoba Aceh Tewas Ditembak 44,7 Kilogram Sabu Diamankan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – BNNP Aceh bekerjasama dengan BNN Pusat mengungkap gembong narkoba Aceh. Dalam pengungkapan itu satu tersangka bernama Murtala tewas karena melarikan diri saat disergap.

Informasi yang diterima akses.co di BNNP Sumut, Senin (2/4/2018) menyebutkan pengungkapan dilakukan di enam tempat kejadian perkara yakni dikawasan Aceh, Binjai dan Langkat. Delapan orang tersangka diciduk dalam penyergapan itu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 44,7 kilogram sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika RI Irjen Pol Arman Depari dalam siaran pers tertulisnya, Senin (2/4/2018) menyebutkan ada delapan tersangka diamankan dari enam TKP. Para tersangka adalah Khaerun Amri ditangkap di Jalan Raya Langkat dengan bukti 1 kilogram sabu.

Sambung Arman lagi, kemudian dikembangkan dan ditemukan lagi bukti 16 kilogram sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi dari tersangka Khaerun Amri.

“Dari tersangka Khaerun Amri dikembangkan lagi. Kita meringkus 2 tersangka lainnya yakni Andy Syahputra dan Rendy P dengan bukti 20 kilogram sabu-sabu,” ungkap Arman.

Lanjut dikatakan Arman, pengungkapan terus berlanjut dan menangkap lagi tersangka lain bernama Muhklis dengan bukti 1 unit mobil Honda CRV.

“Dari tersangka Muhklis, kita tangkap lagi tersangka lainnya yakni Zulkifli dengan bukti alat komunikasi handphone. Lanjut lagi penangkapan di Jalan Rama Setia, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh atas 2 tersangka yakni Murtala dan Rizal. Dua tersangka ini adalah buruan kita,” tutur Arman lagi.

“Murtala terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan saat berada dalam mobil anggota bahkan dalam keadaan dua tangan diborgol. Yang bersangkutan lompat dari dalam mobil dan kabur. Lalu kita tindak tegas dan dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka meninggal dunia,” terang Arman.

Di TKp lainnya, masih kata Arman, ditangkap lagi tersangka atas nama Denni Syahputra dengan bukti 7 kilogram sabu.

“Jadi total ada 8 tersangka kita amankan termasuk 1 orang meninggal dunia (Murtala). Alat bukti secara keseluruhan adalah 44,7 kilogram sabu, 58 ribu butir pil ekstasi, sepeda motor, mobil, 4 dokumen tabungan serta alat komunikasi,” tandasnya. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca