akses.co – Briptu A, oknum polisi wanita yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan karena terlibat penjualan mobil bodong. Ia dilaporkan oleh pengusaha jual beli mobil bernama Hendra (45) warga Komplek Cemara Asri Medan, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut Hendra, pelaku (Briptu A) awalnya menjual mobil Suzuki Ertiga dengan harga Rp52,5 juta. Modusnya, pelaku mengajak korban untuk over kredit.
“Saat transaksi, polwan ini janjinya akan melunasi tagihan di leasing. Katanya, BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi,” kata Hendra, Rabu (28/3/2018).
Ia mengatakan, transaksi dilakukan pada 2017 kemarin. Karena percaya, Hendra kemudian menyerahkan uang yang diminta pelaku tersebut.
“Setelah uang saya serahkan, saya sempat tanya surat-surat kendaraan ini. Katanya surat-suratnya masih ada di leasing,” beber Hendra.
Setahun pun berlalu, surat kendaraan tak kunjung diberikan. Hendra kemudian menanyakan pada pelaku dimana ia sebelumnya mengambil mobil.
“Saya sempat datangi leasing yang ditunjukkan pelaku ini. Namun pihak leasing menyebut pelaku tidak pernah membeli Suzuki Ertiga,” sebut Hendra.
Dari keterangan leasing, Briptu A pernah mengambil mobil Honda Jazz. Merasa tertipu, Hendra sempat minta uangnya kembali pada pelaku. Sayangnya, pelaku terus menghindar hingga akhirnya Hendra membuat laporan ke Polda Sumut. (did)