29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Anggaran Belanja Kebutuhan Pokok Belum Bisa Digunakan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis menegaskan, pihaknya tidak bisa mencairkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pembelian produk pertanian untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok. Pasalnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur masalah itu.

Syarif Armansyah menjelaskan, anggaran tersebut sudah dianggarkan sejak empat tahun lalu. Namun belum digunakan sampai saat ini. “Setiap tahun menjadi silpa. Tapi, di tahun berikutnya dianggarkan kembali walaupun tidak digunakan. Kami tidak berani gunakan. Takut jadi temuan. Sebab, tidak ada payung hukumnya,” ungkap Syarif Armansyah Lubis.

Pria yang akrab disapa Bob ini menjelaskan, anggaran ini awalnya disiapkan untuk membeli hasil pertanian baik dari petani, pedagang maupun lainnya apabila terjadi kenaikan harga. Hal ini untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat saat kenaikan harga. Dengan melakukan pembelian pangan pedagang maupun petani, kenaikan harga bisa dicegah. Dia mencontohkan seperti saat ini, dimana harga cabai, bawang putih, bawang merah sedang naik. Bahan pokok itu mereka beli dan nantinya dijual kembali dengan harga pasaran. “Begitu kenaikan harga terjadi, produk pangan pedagang maupun petani dan lainnya kami beli dan kami jual kembali di bawah harga pasaran. Hal ini kami dapat setelah berkoordinasi dengan Bulog. Dimana, mereka mengetahui di Sumatera Barat dan Yogyakarta sudah menerapkan ini. Kebijakan daerah,” jelasnya.

Hanya saja mereka belum bisa berkoordinasi dengan kedua daerah tersebut untuk mengetahui payung hukum apa yang digunakan untuk mengelola anggaran tersebut. Dia menuturkan, beberapa waktu lalu sempat ingin melakukan kunjungan kerja ke Padang. Namun, gagal dilakukab akibat sesuatu hal. “Kami sudah koordinasi dengan pihak Kementrian Perdagangan. Mereka hanya mengatakan itu cukup kebijakan daerah. Sebab, tidak menggunakan dana APBN. Inilah kami siapkan jadwal untuk studi banding terkait pengelolaan anggaran tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Sumut, Fuddin Lubis mengungkapkan, rasanya aneh, ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan anggaran, tapi tidak dibekali payung hukumnya. “Harusnya ada dulu payung hukumnya, baru diberikan anggaran. Percuma diberikan anggaran tapi tidak bisa digunakan. Kan aneh,” tegasnya singkat. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca