29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

PK5 Di Pasar Tradisional Ditertibkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) di sejumlah pasar tradisionil di Kota Medan, Senin (26/3/2018). Selain melanggar peraturan, kehadiran PK5 menyebabkan terjadinya kemacetan.

Selain itu, lapak pedagang sangat mengganggu estetika kota serta membuat kawasan sekitar jorok akibat sampah sisa dagangan ditinggalkan berserakan di bahu jalan. Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, penertiban yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin. “Selain kegiatan rutin, penertiban yang kita lakukan juga menindaklanjuti keresahan warga, terutama masyarakat pengguna jalan. Sebab, mereka merasa terganggu karena kehadiran para PK5 menyebabkan terjadinya kemacetan,” kata Sofyan.

Dikatakan Sofyan, penertiban dilakukan di empat lokasi pasar tradisionil di Kota Medan yakni, Pasar Sei Sikambing, Pasar Simpang Limun, Pasar Palapa dan Pasar Sukaramai. ”Dalam melakukan penertiban, saya telah mengingatkan kepada anggota untuk mengedapankan tindakan persuasif,” jelasnya.

Begitu tiba di lokasi yang menjadi objek penertiban, petugas Satpol PP pun langsung menemui pedagang dan meminta agar tidak berjualan di bahu jalan. Apabila pedagang menolak, barulah petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak maupun barang dangannya.

Penertiban pun berjalan lancar, sebab tak satu pun PK5 yang bersikukuh menolak penertiban. Mereka umumnya pasrah dan segera mengangkat lapak dan barang dagangan yang ditempatkan di bahu jalan. Petugas Satpol PP pun ikut membantu agar proses pemindahan berlangsung cepat. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca