26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

19 Propemperda Ditetapkan di 2018

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan di tahun anggaran 2018 melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (19/03/2018).

Dari total 19 Propemperda 2018 itu, sebanyak 13 Propemperda diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan sisanya, 6 Propemperda berasal dari inisiatif DPRD Kota Medan.

13 Propemperda yang diusul oleh Pemko Medan itu diantaranya tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan, Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan, Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, tentang Penyelenggaraan Reklame dan lainnya.

Sedangkan 6 Propemperda dari inisiatif dewan diantaranya tentang Sistem Pendidikan Kota Medan, tentang Pengelolaan Aset Daerah, tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, tentang Pembangunan dan Pengembangan RSUD Dr Pringadi Medan Dengan Skema Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha, tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan, tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefid Petrolium Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan dan tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan Rumah Pengganti.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan 2018, Hendrik Halomoan Sitompul mengharapkan seluruh Propemperda tersebut dapat menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan.

“Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara yang teratur, yang didasarkan kepada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca