29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Gus Irawan: Penggunaan TKA Sektor Migas Bisa Membahayakan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ketua Komisi VII DPR-RI menyatakan sikap pemerintah membebaskan atau mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia membahayakan. “Terutama untuk sektor energi, minyak dan gas,” jelasnya.

Gus Irawan Pasaribu, ketua Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup, mengungkapkan hal itu melalui sambungan telefon kepada wartawan di Medan, Rabu (14/3). “Saya ini sudah faham betul rencana pemerintah membebaskan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Intinya kan setiap tenaga kerja asing tidak usah lagi mendapatkan rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kalau mau bekerja,” jelasnya.

“Alasan pemerintah tentu untuk lebih responsif terhadap dunia usaha. Namun kalau dibiarkan bisa jadi mempengaruhi penggunaan tenaga kerja dalam negeri. Kalau di sektor energi dan migas, penggunaan tenaga kerja asing sudah cukup banyak,” ungkapnya.

Bahkan kalau sekarang dicek di Pangkalan Brandan saja lokasi pembangunan mesin pembangkit listrik tenaga air banyak sekali tenaga kerja dari China. “Begitu juga untuk investasi lain yang ada di Medan. Misal pembangunan kawasan hunian di Medan yang izinnya bermasalah ternyata menggunakan tenaga kerja dari China,” jelasnya.

“Terus kemana tenaga kerja dalam negeri mencari pekerjaan,” jelasnya. Gus Irawan mengatakan harusnya tenaga kerja dalam negeri tetap prioritas. “Jangan sampai pembebasan TKA malah menghambat angkatan kerja mendapatkan lapangan kerja,” jelasnya.

Dia mengatakan sebenarnya penggunaan TKA ini harus tetap memiliki batasan. “Misalnya kita menggunakan TKA yang hanya untuk kemampuan teknis tertentu. Jangan untuk jadi buruh pun kita pakai tenaga kerja asing,” tuturnya. Gus Irawan mengatakan serbuan pekerja asing sebenarnya sudah dimulai sejak pemerintahan yang berlangsung saat ini.

“Jangan heran kalau beberapa waktu lalu ada informasi Indonesia kebanjiran TKA dari China. Saya fikir itu fakta. Dan kebijakan pemerintah mempermudah masuknya TKA hanya proses untuk melegalkan saja. Saya menduga sebenarnya memang negara ini sudah dimasuki oleh TKA di berbagai sektor. Dan energi serta migas merupakan sektor strategis. Lho ini kalau TKA membanjiri Indonesia siapa yang salah,” tuturnya.

Gus Irawan juga mengatakan akibat kemudahan izin membuat pekerja sektor migas pun akan lebih mudah masuk Indonesia, jelasnya. Ketua DPD Gerindra Sumut itu menambahkan dengan aturan baru soal TKA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut Permen ESDM No. 31 tahun 2013 tntang ketentuaan tata cara penggunaan tenaga kerja asing Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Menurut Gus yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra di DPR-RI, peraturan dimaksud merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh kementerian ESDM untuk memberi kemudahakan dunia usaha dalam menggunakan TKA.

“Kalau saya inginnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas. Kebijakan tersebut sesungguhnya mengabaikan usaha pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM),” tegasnya.

“Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di bidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri,” jelas Gus Irawan.

Dia malah mendorong kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin) dengan alasan mendorong investasi masuk. “Demikian pula dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal. Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal,” tuturnya..

Gus Irawan malah menyarankan agar kementerian ESDM mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. “Saya kalau sudah seperti ini kebijakannya selalu merasa ada yang tidak pas. Nanti kalau ada pertemuan dengan Kementerian ESDM akan kita pertanyakan lagi. Jangan sampai TKA bebas masuk.”

Dia mengatakan ketika Kementerian ESDM mencabut peraturan tentang TKA tentu harus ada penggantinya. “Nyatanya tidak ada. Berarti TKA bebas masuk. Kalau pun mau menampung TKA saya ingin agar investor sektor Migas didorong dalam jumlah besar. Nanti ada alih teknologi. Itu yang kita mau,” tuturnya. (rel)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca