28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Bangunan Bersejarah di Medan Belum Diberdayakan Dengan Maksimal

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Hingga saat ini, masih banyak bangunan bersejarah di Kota Medan yang belum diberdayakan dengan maksimal untuk meningkatkan ekonomi dari sektor pariwisata. Seperti bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Medan Utara dan kawasan lainnya di Medan.

Dalam hari aspirasi yang mengangkat tema “Menakar Peran Landmark Kota Medan dalam meningkatkan Perekonomian dan Pariwisata” di ruang Fraksi PKS DPRD Medan, Kamis (08/03/2017), anggota DPRD Kota Medan H.Jumadi S.Pd.I mengungkapkan bila dikelola dengan baik, banyak bangunan bersejarah di Kota Medan yang bisa dimanfaatkan untuk mendatangkan wisatawan, baik lokal maupun wisatawan asing.

“Banyak bangunan yang seharusnya bisa meningkatkan potensi ekonomi dan pariwisata sampai saat ini belum dimaksimalkan Pemko Medan,” ungkap Jumadi.

Jumadi menambahkan Pemko Medan seharusnya bisa menjadikan bangunan-bangunan bersejarah sebagai nilai plus Kota Medan ke luar daerah.

Menurutnya, banyak masjid-masjid di Kota Medan yang dibangun tahun 1800-an dan bangunan-bangunan lainnya yang bisa dijadikan ikon kota Medan. Bangunan-bangunan bersejarah itu bisa menjadi jati diri Kota Medan.

“Potensi keunggulan heritage ini perlu dimaksimalkan sebagai upaya meningkatkan daya saing kota. Pemko Medan jangan hanya fokus mengurusi bangunan bertingkat saja, tetapi harus juga memikirkan bangunan-bangunan bersejarah yang sejatinya bisa menjadi ikon kota,” pungkasnya.

Kepala Bidang Fisik dan Tata Ruang Bappeda Medan, Fery Ikhsan ST, M.Sc. M.Eng mengungkapkan terkait bangunan bersejarah, sampai saat ini Pemko Medan terus melakukan pendataan dan pelestarian yang diainergikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (PPD) lainnya seperti Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata.

“Sampai dengan saat ini Kota Medan merupakan salah satu Kota yang termasuk dalam jaringan kota pusaka, dimana didalamnya berperan dalam pelestarian cagar budaya,” paparnya.

Untuk mendukung hal itu, Fery menambahkan Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya sejak tahun 2015 lalu.

Selain itu, Pemko Medan juga membuat terobosan dengan memberikan insentif dan disinsentif kepada masyarakat yang memiliki bangunan cagar budaya

“Kita juga tengah merancang program pemberian insentif kepada masyarakat untuk melakukan pemugaran yang tidak merubah bentuk heritage. Insentif yang diberikan berupa keringanan pembayaran pajak bangunan,” jelasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca