26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pemasangan Plank Tunggu Pertemuan Dengan OPD Terkait

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Satpol PP Kota Medan tidak langsung menindaklanjuti salah satu rekomendasi Komisi D DPRD Medan terhadap bangunan Apartemen Center Point. Pemasangan plank sebagai pemberitahuan bangunan tersebut distanvaskan karena melanggar aturan menunggu rapat dengan Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan menjelaskan, pihaknya akan duduk bersama dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas masalah ini. Sebab, para OPD terkait yang lebih tahu secara detail persoalan Apartemen Center Point dan bangunan lain yang ada disekitarnya. “Kami undang dulu OPD terkait untuk membahas masalah ini. Kan mereka yang tahu kisah bangunan itu. Lagian kan di RDP kemarin para OPD itu diundang juga,” ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan, dari pertemuan itu nantinya akan didapatkan benang merah persoalan tersebut dan akan ditentukan tindaklanjutnya. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan pertemuan tersebut digelar. “Jadi, tunggu pertemuan bersama OPD terkailah,” tambahnya.

Sekadar memberitahukan, Komisi D DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan memasang plank pemberitahuan untuk tidak melanjutkan pengerjaan dan pengoperasian di depan bangunan Apartemen Center Point dan lainnya di Jalan Jawa. Pasalnya, bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB dan melanggar peraturan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlauangan Simangunsong saat Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Center Point dan lainnya serta instansi terkait di Ruang Rapat Komisi D DPRD Medan, Senin (26/2/2018).

Pemasangan plank pemberitahuan tidak boleh melanjutkan pembangunan dan melanggar aturan dikarenakan selama ini rekomendasi yang disampaikan anggota dewan meminta bangunan tersebut distanvaskan atau dibongkar instansi terkait tidak diindahkan. Untuk itulah dengan adanya plank pemberitahuan yang dipasang cukup besar di bagian depan masyarakat bisa mengetahui bangunan tersebut ilegal dan melanggar aturan. “Kami minta Satpol PP memasang plank pemberitahuan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan. Pasang di bagian depan. Biar masyarakat luas tahu,” tegas Parlaungan Simangunsong.

Parlauangan menjelaskan, seharusnya bangunan tersebut stagnan. Sebab, tidak memiliki IMB. Bahkan, peruntukannya tidak sesuai, baik itu rumah sakit, hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen, dan lainnya. “Harus stagnan. Tidak boleh beroperasi. Tidak ada IMB nya. Peruntukannya pun tidak sesuai, tapi belum ada izin sudah dibangun lebih dulu,” ungkapnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca