akses.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan untuk memecahkan masalah Pasar Marelan gagal digelar dikarenakan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya tak hadir, Selasa (27/02/2018).
Komisi C pun mengancam akan membuat rekomendasi kepada Walikota Medan, T Dzulmi untuk mencopot jabatan Rusdi Sinuraya bila kembali tak hadir di RDP berikutnya untuk menyelesaikan masalah Pasar Marelan itu.
Selain Rusdi Sinuraya, Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) juga tak hadir dalam RDP tersebut.
“Buat apa kita lanjutkan RDP ini, sedangkan Dirut PD Pasar dan P3TMnya saja tak hadir. Lebih baik kita tunda aja rapat ini ” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS saat membuka rapat itu.
Senada, Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe juga menyayangkan ketidakhadiran Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan perwakilan P3TM tersebut.
Mulia Asri Rambe pun meminta kepada perwakilan PD Pasar yang hadir serta Badan Pengawas untuk menyampaikan persoalan ini kepada Dirut PD Pasar.
Komisi C DPRD Kota Medan pun akan menjadwalkan ulang RDP tersebut dan meminta kepada Rusdi Sinuraya hadir. Mengingat, masalah Pasar Marelan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Jika masalah pasar Marelan ini tidak bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Maka DPRD Medan akan mengusulkan pencopotan terhadap Dirut PD Pasar itu,” pungkasnya. (din)