28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Masyarakat Medan Timur Keluhkan Sampah Tak Diangkut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Masyarakat Kecamatan Medan Timur mengeluhkan sampah yang tak diangkut oleh petugas kebersihan kecamatan. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan minimnya tong sampah atau tempat pembuangan sementara yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal itu terungkap saat Sosialisasi ke I 2018, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pendidikan, Medan Timur yang digelar oleh anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Medan, Paul Mei Anton Simanjutak, Selasa (20/02/2018).

Warga Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, Nita misalnya. Nita mengeluhkan tidak adanya tempat sampah yang disediakan. Akibatnya, masyarakat menumpuk sampah di depan rumahnya masing-masing.

“Kebetulan rumah kami berada di dalam gang. Mungkin, karena lokasinya agak ke dalam, makanya sampah gak diangkut. Selain itu, tidak ada juga tempat sampah yang disediakan disana,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh warga lainya, Sahat Sinurat. Sahat mempertanyakan apakah pihak kecamatan menyediakan petugas kebersihan yang mengutip sampah sampai ke dalam gang. Mengingat, sampah di kawasannya tidak diangkut selama berbulan-bulan.

“Kami juga minta bak sampah disediakan. Biar masyarakat tahu kemana sampah ini dibuang. Kami mohon, sampaikan keluhan kami ini ke dinas terkait,” paparnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sudah mengalihkan tugasnya, mengangkut sampah kepada masing-masing kecamatan.

“Memang, saat ini tugas pengangkut sampah ini sedang dialihkan dari dinas ke kecamatan. Tapi, janganlah sampah itu tidak diangkut. Karena yang dirugikan itu pasti masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan kepada masyarakat agar mentaati Perda tentang Pengelolaan Persampahan tersebut. Mengingat, ada sanksi bagi masyarakat dan badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan.

“Sanksi untuk perorangan yang buang sampah sembarangan berupa denda sampai Rp 10 juta dan untuk badan perusahaan bisa didenda sampai Rp 50 juta dan kurungan penjara. Makanya, kita harus mematuhi Perda ini,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca