30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Patosu Minta Permenhub 108 Dicabut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Paguyuban Transportasi Online (Patosu) Sumatera Utara melakukan aksi di depan Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (14/02/2018) menuntut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 2017 dicabut.

Diketahui, Permenhub 108 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek efektif berlaku mulai 1 November 2017.

Kordinator Aksi Patosu, Fadli Hasibuan mengungkapkan akibat adanya Permenhub 108 2017 itu, sedikitnya 10 ribu pengemudi trasnportasi online di Kota Medan akan kehilangan mata pencarian.

“Harusnya pemerintah berfikir mencarikan solusi untuk meminimalisir angka pengangguran. Tapi, dengan adanya Permenhub 108 2017 ini, bukan malah mengurangi angka pengangguran tapi malah membuat kami yang jumlahnya 10 sampai 15 ribu orang akan kehilangan mata pencarian,” ungkapnya di sela-sela aksi Patosu Sumut itu.

Patosu Sumut sendiri menilai Permenhub 108 2017 itu tidak memihak kepada para pengemudi transportasi online. Patosu Sumut mencatat terdapat 14 poin di Permenhub 2017 itu yang menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada para pengemudi transportasi online diantaranya perubahan SIM A ke umum, uji Kier dan penempelan stiker, pembatasan kuota, STNK berbadan hukum, tarif angkutan berdasarkan agrometer dan lain-lain.

Padahal, Patosu Sumut menilai Mahkamah Agung (MA) sudah mencabut sejumlah poin itu dari Permenhub tersebut. Sehingga, Kemenhub harus membuat peraturan baru. Diketahui, Kemenhub pernah membuat peraturan yang tertuang di dalam Permenhub 26 2017.

“Penolakan Permenhub 108 2017 ini bukan tanpa alasan. Sebab, Permenhub 108 2017 ini memunculkan kembali poin-poin yang memberatkan pengemudi transportasi online yang terdapat sebelumya di Permenhub 26 2017,” ungkapnya didampingi Ketua Patosu Sumut, David Siagian.

Fadli Hasibuan menambahkan Patosu Sumut akan berjuang semaksimal mungkin agar Permenhub 108 2017 itu dicabut. “Kami memperjuangkan hajat hidup orang banyak. Makanya, kami akan berjuang terus sampai Permenhub 108 2017 ini dicabut,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca