29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Sebelum Dioperasikan, Izin The Manhattan Harus Ditinjau Ulang

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

aksss.co – Untuk menghindari terulangnya kembali runtuhnya tiang pemancang lantai 37 gedung The Manhattan Mall dan Condominium, Jalan Gatot Subroto, Medan beberapa waktu lalu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief mempertanyakan kelengkapan izin pembangunan gedung setinggi 37 lantai itu.

“Jika pihak manajemen belum mengantongi kelengkapan izin, Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas terhadap bangunan mega proyek tersebut. Ini untuk menghindari kejadian, runtuhnya lantai 37 gedung The Manhattan itu bulan lalu,” ungkapnya di gedung DPRD Kota Medan, Rabu (7/02/2018).

Menurut Ahmad Arief, sejumlah izin The Manhattan Mall dan Condominium yang harus ditinjau ulang diantaranya Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan lalu lintas (AMDAL Lalin) dari Kementerian Perhubungan, dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB).

Khusus, izin AMDAL Lalin, Ahmad Arief meminta agar dilakukan kajian yang matang soal rekayasa lalu lintas. Melihat keberadaan bangunan itu terbukti menyebabkan kemacetan lalu lintas, khususnya di persimpangan Jalan Gagak Hitam dan Jalan Gatot Subroto, Medan.

“Jika memang izin Amdal Lalinnya sudah ada, patut ditinjau ulang. Selain itu, izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam Medan juga patut dipertanyakan. Dinas PKPPR harus mengawasi pembangunannya agar tidak menyalahi ketentuan,” ujarnya.

Mengingat, saat ini manajemen The Manhattan Mall dan Condominium sedang melaksanakan topping up gedung tersebut. “Jika terbukti ada pelanggaran supaya dilakukan tindakan tegas. Selama ini pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. Kita kuatir banyak penyimpangan yang terabaikan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Ahmad Arief mengusulkan kepada pimpinan dewan dan pimpinan Komisi D DPRD Kota Medan untuk memanggil manajemen The Manhattan Mall and Condominium ke gedung dewan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “RDP itu untuk mengetahui apakah izin yang diterbitkan sesuai kondisi bangunan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, penyebab runtuhnya lantai 37 proyek gedung The Manhattan Mall dan The Condominium, Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (28/01/2018) lalu dikarenakan adanya penumpukkan material di lantai paling atas condominium yang sedang dalam proses finishing itu.

Engineering Manager Proyek The Manhattan, Medan, Mujiono mengungkapkan sebelum kejadian, pihaknya sedang melakukan pengecoran di lantai atas, lantai 37 proyek The Manhattan.

“Saat itu, petugas operator lantai 37 telah menginformasikan ke petugas di lantai bahwa kondisi di lantai 37 itu sedang berserak. Namanya, juga sedang dilakukan pengecoran. Namun, karena komunikasi kurang lancar, pompa mesin dari bawah terus mengirim semen dari bawah. Akibatnya, terjadilah penumpukan material diatas,” jelasnya saat sidak Komisi D DPRD Kota Medan ke proyek The Manhattan tersebut, Selasa (30/01/2018). (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca