akses.co – Pemko Medan hanya mendapatkan uang sewa kios dari pembangunan pasar pengganti Pasar Aksara begitu nantinya dibangun. Pasalnya, bangunan fisik pasar pengganti tersebut berada di wilayah Pemkab Deliserdang.
Menurut Kepala Bappeda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Pemko Medan tidak berhak menarik retribusi sampah, parkir dan retribusi lainnya berkaitan dengan pasar tersebut nantinya. Sebab, itu merupakan kewenangan pihak Pemkab Deliserdang. Mengingat pasar itu masuk wilayah kabupaten itu. Tentunya kutipan harus diserahkan kepada pemerintah setempat. “Dari sewa kios saja. Untuk retribusi itu kewenangan pihak Pemkab Deliserdang. Tidak ada kewajiban kita mengutipnya. Kalaupun dikutip yang masuk wilayah Kota Medan. Saya rasa tidak ada masalah,” ungkapnya Kepad akses.co.
Dia menjelaskan, pembangunan pasar pengganti tersebut untuk menggantikan Pasar Aksara yang terbakar beberapa waktu lalu sesuai dengan permintaan pedagang. Selain itu, masyarakat Kota Medan juga bisa terlayani dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari. “Proses penunjukkan lahan pengganti Pasar Aksara tersebut juga sudah melalui persetujuan dewan. Makanya, anggaran pembebasan lahan dan konsultannya ditampung dalam APBD Kota Medan 2018,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Wiriya juga mengungkapkan pihaknya juga sudah mendapatkan persetujuan dari Pemkab Deliserdang. (eza)