akses.co – Walau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan sudah disahkan sejak dua tahun lalu, namun belum diterapkan dengan maksimal.
Terbukti, masih banyak warga Kota Medan yang membuang sampah sembarangan.
“Untuk itu, Satpol PP harus segera menegakkan penerapan sanksi Perda Pengelolahan Persampahan ini,” ungkap anggota DPRD Kota Medan, Bangkit Sitepu saat mensosialisasikan Perda Pengelolahan Persampahan di Kantor Camat Medan Tuntungan, Jumat sore (22/12/2017).
Bangkit Sitepu menambahkan jangan sampai Perda tersebut hanya sebagai peraturan tertulis semata. Padahal, sudah jelas terdapat sanksi yang tegas di dalam Perda tersebut diantaranya dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Jika sanksinya ditegakkan maka lambat laun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya di aliran sungai serta parit dapat tumbuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bangkit Sitepu menambahkan persoalan sampah, erat kaitannya dengan kesadaran pribadi masyarakat. Kesadaran itu bisa dipicu dengan menerapkan sanksi bagi yang melanggarnya.
“Selain itu, Satpol PP juga harus aktif melakukan pengawasan. Mereka harus memantau di titik-titik yang sering digunakan masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya,” paparnya. (din)