26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Papan Reklame Liar Menunggu Eksekusi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap menegaskan pihaknya saat ini telah melayangkan surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklame yang berdiri maupun menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Bahkan, beberapa unit papan reklame tersebut tinggal menunggu waktu untuk ditindak.

Rakhmat menjelaskan, sebelum memberikan tindakan tegas, pihaknya memberikan peringatan. Peringatan tersebut bersifat himbauan untuk membongkar sendiri atau mengurus izinnya apabila memang pendiriannya ditempat yang dibenarkan. Apabila sampai peringatan ketiga tidak juga membongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan kontruksinya disita.

“Semua yang tidak punya izin maupun menyalahi aturan sudah kami beri peringatan. Bahkan, ada yang menunggu eksekusi. Hal ini dilakukan agar para pengusaha taat aturan,” tegasnya, Rabu (29/11/2017).

Hanya saja Rakhmat tidak bisa menjelaskan berapa unit papan reklame yang menunggu eksekusi dan dimana lokasinya. Sebab, sudah menyangkut tekhnis. Dirinya hanya bisa memastikan pembongkaran reklame tetap berjalan. “Pembongkaran tetap berjalan. Hanya saja kapan waktunya kepala bidangnya lebih tahu. Sebab, itu sudah menyangkut tekhnisnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak pernah melarang bagi pengusaha untuk berinvestasi di Kota Medan. Dengan catatan tidak melanggar aturan.

“Silahkan mendirikan reklame. Tapi, urus izinnya dan dirikan di tempat yang dibenarkan. Jangan melanggar aturan. Yang rugi pengusaha itu sendiri. Sebab, pasti dibongkar. Penertiban ini juga bagian dari menata Kota Medan dan mengembalikan estetika kota,” tambahnya.

Saat ini papan reklame liar, baik yang tidak punya izin maupun berdiri di tempat terlarang masih banyak berdiri, termasuk di 13 ruas jalan bebas reklame. Bahkan, masih berdirinya papan reklame tersebut menjadi salah satu temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2016. BPK sendiri meminta pembongkaran reklame segera ditindaklanjuti karena merugikan Kota Medan dari segi pendapatan. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca