28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pilgub Sumut 2018 Tanpa Calon Independen

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Hingga hari ini (26/11/2017) pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang mendaftar dan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Keterangan pers ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi oleh anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Yulhasni, Nazir Salim Mannik, Iskandar Zulkarnain, dan Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu. Juga hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan.

Mulia menjelaskan sebelumnya sudah ada dua orang bakal calon perseorangan yang mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut. Kedua caon tersebut ialah Ir Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung, S.E beserta pasangannya Parlin, S.E. Namun kedua calon perseorangan tersebut juga tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu pengumpulan pada pukul 24.00 WIB.

Padahal, sebelum pembukaan waktu pendaftaran KPU Sumut telah menyebarkan informasi pendaftaran bakal calon perseorangan ini melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial. Selain itu juga diadakan sosialisasi dan pertemuan dengan pasangan calon sebanyak tiga kali.

Mulia menambahkan, selain persiapan yang matang, KPU Sumut juga telah siap sedia menunggu bakal calon perseorangan sejak 22 November sampai 26 November. Seluruh anggota KPU Sumut beserta seratus mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sebagai tim verifikasi telah bersiap di stan dan tenda yang disediakan KPU mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pun, pada hari terakhir seluruh anggota KPU, tim verifikasi, dan Bawaslu juga stand by menunggu pendaftar dari calon perseorangan hingga pukul 24.00 WIB di Kantor KPU Sumut.

Setelah tenggat waktu pendaftaran yang ditentukan berakhir pada pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Sumut. Begitu juga dengan dua pasangan calon perseorangan yang telah mengambil username dan password SILON. “Maka, dengan ini KPU Sumut mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pilgubsu 2018 tidak akan diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan,” tutup Mulia Banurea, Ketua KPU Sumut, Minggu (26/11/2017).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon ini dibuka dari tanggal 22 hingga 26 November 2017 di Kantor KPU Sumut. (rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca