akses.co – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprovsu dan DPRD Sumut terhadap KUA dan PPAS APBD Provsu 2018 terkesan tak lazim, Rabu (22/11/2017). Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya penandatangan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna.
Sesuai agenda, penandatangan itu dilakukan di Ruang Rapat Paripurna pukul 9.00 WIB. Namun, karena kehadiran anggota dewan minim, maka dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dari hasil rapat tersebut, agenda hari itu dipindahkan ke Aula DPRD Sumut lantai I. Anehnya lagi, sejumlah satpam melarang awak media untuk masuk.
Namun, menurut Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, penandatangan nota kesepakatan itu boleh dilakukan di aula. “Di dalam ruanganku pun boleh, nggak ada peraturannya itu, biasa saja,” katanya saat ditanya wartawan. Dia juga membantah, kegiatan tersebut dilakukan tertutup. Sebab di dalam sambutannya tertulis juga untuk rekan-rekan wartawan.
Hal serupa juga diungkapkan Sekwan DPRD Sumut Erwin Lubis. Menurutnya, penandatangan KUA PPAS tidak perlu paripurna. “Bisa, tidak perlu paripurna untuk KUA-PPAS. Pemindahan ini sudah hasil rapat Banmus,” ujar Erwin sembari juga membantah penandatangan tersebut dilakukan tertutup.
Penandatanganan Nota Kesepakatan itu dilakukan oleh Wagubsu Hj. Nurhajizah Marpaung dan pimpinan Dewan. Hadir pimpinan dewan yakni Wagirin Arman, Aduhot, Ruben Tarigan dan HT Milwan.
Wagubsu Nurhajizah mengatakan, ada penambahan sebesar Rp700 M lebih dibandingkan dengan APBD 2017. Dalam KUA-PPAS 2018 yakni 13.286.581.753.654,00. “Tahun ini sekitar Rp13,3 T sekian. Ada maju sekitar Rp700 miliar. Setelah ini kita lakukan penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) baru nota pengantar APBD yang kita harapkan Minggu pertama Desember sudah disahkan,” pungkasnya. (rur)