26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Masyarakat Berhak Dapat Ganti Rugi Disebabkan Bencana

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi yang disebabkan oleh bencana sesuai dengan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan bab IV pasal 7 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana yang baru disahkan oleh DPRD Kota Medan, Senin (20/11/2017).

Berdasarkan Bab IV pasal 7 ayat 3 Perda Penanggulangan Bencana menyebutkan setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ganti kerugian sebagaimana disebut diatas dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah.

Mewakili Fraksi PDIP, Roby Barus mengungkapkan agar Perda Penanggulangan Bencana tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Harus melibatkan aparat hingga tingkat kelurahan untuk mensosialisasikan Perda ini dan anggarannya juga harus segera dialokasikan,” paparnya dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana tersebut.

Walikota Medan, T Dzulmi Eldin yang turut hadir dalam rapat paripurna itu mengungkapkan setelah penandatangan Perda Penanggulanhan Bencana itu menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi bencana.

“Untuk mempercepat penerapan Perda ini, Pemko Medan berkewajiban untuk menyampaikan Perda ini ke Gubsu untuk diverifikasi,” paparnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca