29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Sejumlah Proyek Pemko Medan Terancam Tidak Bisa Dilaksanakan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sejumlah proyek atau kegiatan yang telah dianggarkan di APBD Perubahan 2017 terancam tidak terkerjakan. Pasalnya, sampai saat ini daftar pengisian anggaran (DPA) belum juga turun ke masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing – masing.

Belum turunnya DPA tersrbut disebabkan, sampai saat ini dokumen P-APBD 2017 belum juga diberikan nomor register dan ditandatangani oleh Gubsu. Padahal sudah disesuaikan dengan hasil koreksi dari Pemprovsu dan dilaporkan kembali.

“Kalau tidak juga turun DPA nya minggu ini, kami akan buat surat pemberitahuan bahwa pengerjaan tersebut tidak bisa dilaksanakan akibat ketidakcukupan waktu. Mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan November,” ungkap salah satu pejabat di SKPD lingkungan Pemko Medan yang enggan namanya disebutkan ini, Kamis (16/11/2017).

Dia menjelaskan, waktu tersisa atau sampai batas tutup anggaran tinggal sedikit lagi. Tentunya waktu pengerjaan yang mepet bisa berimbas kepada hasil pengerjaan yang tidak maksimal. “Proses tender, sanggah, dan lainnya memakan waktu yang cukup lama. Kapan lagi mau dikerjakan. Daripada jadi masalah, lebih baik tidak dikerjakan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tanpa adanya DPA tentunya tidak bisa dibuat kontrak kerja. Mereka sendiri tidak berani melakukan proses tender maupun menunjuk pihak ketiga yang mengerjakan proyek untuk kegiatan yang masuk kategori penunjukkan langsung. “Mana berani kami tender atau buat kontrak kerja tanpa ada DPA. Apa pegangan kami. Makanya, kami tunggu sampai minggu ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Retribusi Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, diakuinya saat ini dokumen P-APBD Kota Medan 2017 tinggal menunggu penomoran saja. Bahkan, surat permohonan atau pemberitahuan wali kota sudah disampaikan Pemprovsu. “Nanti saya cek lagi, apakah surat tersebut sudah disampaikan Bagian Hukum atau belum. Kemungkinan satu dua hari ini DPA tersebut sudah turun,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses tender sendiri sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Sebab, hasil koreksi Pemprovsu tidak ada perubahan. “Hanya saja kontrak belum bisa dibuat. Tender saja sudah bisa. Kan tinggal dikomunikasikan saja sama pihak ketiga. Batas pengerjaan juga cukup. Jadi, tidak alasan membatalkan pengerjaan. DPA nya juga akan turun,” pungkasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca