akses.co – Sebanyak lima unit papan reklame di Jalan Diponegoro kembali dibongkar personil Satpol PP Kota Medan, Selasa (14/11/2017). Selain berada di kawasan terlarang, kelima unit papan reklame tersebut berdiri di atas trotoar.
Akibatnya keberadaan papan reklame berukuran kecil tersebut menghalangi para pejalan kaki. Penertiban sendiri dilakukan siang hari. Tidak ada kendala dihadapi dalam melakukan penertiban.
“Selain masuk 13 zona terlarang, pembongkaran terhadap kelima unit papan reklame ini kita lakukan untuk membersihkan jalur pedestrian dari tiang reklame. Tindakan tegas ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pejalan kaki,” jelas Sofyan.
Atas dasar itulah mantan Camat Medan Area ini akan terus melakukan penertiban terhadap seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk yang berada di 13 zona terlarang. Apalagi Pemko Medan melalui OPD terkait saat ini tengah membangun jalur pedestrian di 13 ruas jalan yang masuk zona terlarang tersebut.
“Kita akan terus melakukan penertiban sampai jalur pedestrian di 13 zona terlarang yang sedang dibangun Pemko Medan benar-benar bersih dari tiang reklame, guna memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para pejalan kaki yang melintasinya,” tegasnya. (eza)