26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

KPS Online dari Dishub Mudahkan Pelayanan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan terobosan baru untuk kemudahan pelaku usaha angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). Kini, mengurus Kartu Pengawas (KPS) bisa dilakukan secara online lewat situs kps.dishub.sumutprov.go.id.

“Jadi bagi masyarakat yang punya angkutan AKDP, tak perlu datang ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumut di Medan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan, saat peluncuran KPS Online dalam diskusi Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Sumut, di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (9/11/2017).

Menurutnya, pengurusan KPS Online menjadi inovasi sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Bahwa pelayanan publik, harus dimaksimalkan dengan membuatnya menjadi efisien dan efektif. “Ini akan terus kami sosialisasikan ke semua pemangku kepentingan. Cukup klik kps.dishub.sumutprov.go.id, lalu terbuka halaman isian data pemilik angkutan yang akan mengurus KPS. Selanjutnya ikuti perintah yang muncul,” kata Anthony.

Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) Deliserdang, Frans Simbolon, yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi inovasi baru Pemprovsu lewat Dishub Sumut itu. Sebagai pelaku usaha pihaknya mengaku sangat terbantu oleh pengurusan KPS secara online.

“Pengusaha angkutan AKDP ini kan kantornya dimana-mana, tak cuma di Medan. Ada di Sidikalang, Sibolga dan sebagainya. Kami sangat tertolong dengan sistem pengurusan baru yang murah, cepat dan mudah ini,” tegas Frans.

Disebutkannya, selama ini pengusaha AKDP dari daerah kab/kota di Sumut, memang harus ke Kantor Dishub Sumut yang ada di Medan untuk mengurus KPS. “Jadi terobosan ini membuat biaya kami jadi lebih efisien,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswar, KPS merupakan turunan dari ijin trayek yang saat ini sudah dikeluarkan BPPT. “KPS ini wajib ada di angkutan umum seperti AKDP. Selama ini mengurusnya memang secara manual ke Dishub Sumut. Sekarang, sudah dibuat aplikasi berbasis web (situs), sehingga orang dari kab/kota bisa mengurus KPS lewat gadget atau komputer,” kata Iswar didampingi Kepala Seksi Angkutan Orang Dishub Sumut, Chairul Amri ST.

Menurutnya, untuk perusahaan baru yang melakukan pengurusan KPS memang harus mengisi data-data yang ada. Tapi nantinya, kalau hanya perpanjangan KPS, pihak AKDP tinggal mengetik nomor kendaraan, kemudian mengunggah STNK, mengunggah bukti speksi, dan mengunggah bukti bayar ke bank.

“Selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas kami di sistem. Setelah lengkap dan terverifikasi, maka pemohon KPS tinggal mencetaknya lewat sistem. Jadi cetaknya bisa di mana saja, dari daerah masing-masing, tidak perlu ke Medan,” katanya.

Iswar mengakui, pengurusan KPS Online ini menekan cost yang harus dikeluarkan pihak AKDP di kab/kota di Sumut. “Sekaligus ini juga menghilangkan kontak langsung pemohon dengan pegawai kita. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pungutan liar,” pungkasnya. (rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca