akses.co – Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkungan Pemko Medan disarankan menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Hal ini berdasarkan surat edaran terkait larangan tersebut yang ditandatangani Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis.
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut atas surat edaran yang disampaikan Mendagri terkait saran kepada ASN di seluruh Indonesia menggunakan gas elpiji 3 kg. Para ASN disarankan beralih menggunakan gas elpiji yang 5 kilogram. Surat edaran ini berlaku sejak Oktober 2017 lalu.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis sendiri membenarkan hal tersebut. Bahkan, dirinya mengatakan surat edaran tersebut sudah diberikan kepada seluruh ASN lingkungan Pemko Medan. “Kami hanya meneruskan apa yang disampaikan pemerintah pusat,” ungkapnya, Selasa (7/11/2017).
Menurut Syaiful, kebijakan ini diterapkan untuk perbaikan kesejahteraan kalangan ASN. Bahkanz ditegaskan kebijakan ini bukan untuk menyulitkan ASN. “Inikan disarankan, bukan dilarang. Belum ada keputusan atau kebijakan dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis membenarkan adanya kebijakan tersebut. Bahkanz surat edarannya sudah mereka terima. “Pak Sekda juga telah menandatangani edaran untuk seluruh ASN Pemko Medan dan kami sudah sampaikan edaran itu ke semua instansi di lingkungan Pemko Medan,” katanya. (eza)