29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Pembongkaran Papan Reklame Kembali Berlanjut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan menegaskan, pihaknya akan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame ilegal yang berdiri di sejumlah ruas Kota Medan. Apalagi saat ini dirinya mendapatkan dukungan langsung dari Pangdam I/BB, Mayjend, Cucu Soemantri.

Dimana, Pangdam meminta gambar wajahnya pada papan reklame di ruas terlarang agar segera ditumbangkan. “Saya mengapresiasi pernyataan Pangdam tersebut. Di sisi lain tentu menjadi motivasi kami untuk menindak para pelanggar perda,” katanya Senin (6/11/2017).

Selama ini diakui Sofyan, tidak sedikit baliho maupun videotron pada ruas terlarang berdiri memampangkan wajah pejabat tinggi di Sumut dan Kota Medan. Contohnya saja seperti menampilkan wajah Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kapolrestabes dan Wali Kota Medan. Menurut Sofyan, dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan tindakan pembongkaran media iklan luar ruang tersebut.

“Kami tetap komit dan tidak tolerir terhadap segala bentuk pelanggaran perda. Dengan dukungan pejabat-pejabat tinggi di daerah ini, tentu semakin menambah motivasi kami bekerja,” tegasnya.

Mantan Camat Medan Area ini menambahkan, kesemrawutan Kota Medan atas pendirian tiang-tiang reklame yang diduga banyak tidak memiliki izin tersebut sudah dilakukan dengan maksimal oleh pihaknya. Hanya saja, dengan regulasi yang ada saat ini diakui masih belum memberi ruang gerak cukup bebas dalam hal penindakan.

“Aturan yang ada baru sebatas mengatur tentang retribusi dan pajak reklame. Dengan perda yang baru tentu akan semakin memantapkan penataan reklame di kota kita. Dukungan dan sinergitas stakeholder terkait sangat perlu guna mewujudkan ‘Medan Rumah Kita, yang bebas dari papan reklame liar,” katanya.

Apalagi kata Sofyan, dalam regulasi baru nanti terdapat jaminan bongkar (jabong) dan asuransi seperti yang diterapkan Pemko Surabaya. Hal itu diyakini tidak akan ‘menyedot’ banyak APBD hanya untuk membongkar reklame bermasalah. “Selama ini APBD kita habis hanya untuk menindak pelanggar perda. Sudahlah pajaknya gak bisa ditarik, estetika kota tambah semrawut. Ke depan ini yang harus kita perbaiki,” katanya.

Seperti diketahui, belakangan, baliho atau reklame yang memampang foto pejabat-pejabat di Medan maupun Sumut semakin menjamur. Salah satunya foto Pangdam I/BB, Mayjen TNI Cucu Soemantri. Namun ternyata, Pangdam I/BB tidak pernah memberikan ijin untuk gambarnya dipasang pada baliho atau reklame yang tidak memiliki ijin resmi atau di tempat terlarang. Bahkan, dengan tegas Pangdam I/BB memerintahkan penumbangan. “Tidak ada ijin saya. Tumbangkan saja,” tegas Pangdam saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2017).

Pun begitu, Jendral TNI bintang dua itu mengingatkan penumbangan baliho harus sesuai aturan. Selain itu, Pangdam meminta mengkordinasikan dengan Komandam Kodim (Dandim) setempat sebelum penumbangan.

Sementara, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB, Kolonel Inf Edi Hartono menyebut, khusus yang bersifat ekspektasi, misal untuk ucapan selamat HUT, terlebih dahulu konfirmasi ke pihaknya.

Setelah mendapat konformasi, pihaknya akan meninjau dahulu sebelum memberi persetujuan. Disebut Kapendam, hal yang ditinjau pihaknya, mulai dari gambar yang akan dipasang sampai pada tempat dipasang. “Jangan sampai gambarnya salah dan tempat dipasang ilegal. Malah kita pula dikira membackup jika tempatnya ilegal dan tidak bayar pajak. Memang satu sisi kita menghargai ekspektasi, namun juga harus benar,” ujar Kapendam.

Kapendam mengimbau, bila melihat baliho gambar Panglima Kodam I/BB atau Pejabat Kodam I/BB agar dapat menginformasikan ke pihaknya.
Namun, bila baliho berada di tempat terlarang dan ilegal, Kapendam dan pihaknya mendukung untuk pencopotan. Mengingat, fungsi Kodam I/BB juga mendukung dan membantu tugas-tugas pemerintah daerah. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca