30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Penumpang Gojek Asal Italia Dirampok, Pelakunya Sempat Bergumul dengan Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Penumpang Gojek asal Italia bernama Matilde Sfrappini (16) yang berdomisili di Jalan Karsa Blok G, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat menjadi sasaran rampok ketika melintas di Jalan Balaikota.

Namun Matilde bisa merasa puas lantaran seorang pelakunya berhasil diringkus, bahkan dilumpuhkan karena sempat berkelahi dengan polisi. Pelaku bernama Dedi Syahputra alias Dedi (25) warga Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Timur dan rekannya Enggar (21) warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan.

Aksi perampokan bermula saat Matilde mengorder Gojek dari kediamannya menuju restoran siap saji di Lapangan Merdeka Medan. Namun saat mengitari Lapangan Merdeka dengan armada berbasis online itu, tiba-tiba Dedi dan Enggar mendekati korban. Tas yang saat itu hanya dipegang korban langsung ditarik oleh Dedi sehingga tali tas putus. Sedangkan korban terjatuh dan terhempas dari sepeda motor.

Berhasil, Enggar memacu sepeda motor sekencang-kencangnya ke arah Jalan Putri Hijau. Sementara itu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dari penyelidikan diketahui bahwa Dedi tengah tidur di rumahnya. Pada saat penangkapan Dedi melawan dan sempat bergumul dengan petugas.

Lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Kaki kiri Dedi ditembus timas panas. Atas penangkapan itu, Dedi mengakui perbuatannya merampok korban (Matilde).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah pada wartawan, Jumat (20/10/2017) mengatakan tersangka atas nama Enggar hingga saat ini dalam pengejarannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah merampok korban (Matilde). Tersangka Enggar saat ini terus kita kejar. Dari tersangka Dedi kita amankan barang bukti, 1 unit Iphone 5, 1 celana jeans pendek, 1 helm, uang tunai Rp100 ribu dan 1 pasang sandal. Tersangka Dedi kita jerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Febriansyah. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca