26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Polisi Grebek Sebuah Gubuk Transaksaksi Narkoba di Nibung Hangus, Ini Pelakunya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Diduga lokasi tempat penggunaan dan penjualan gelap Narkoba, Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara menggrebek sebuah gubuk di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus.

Penggrebekan ini, Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,17 Gram beserta barang bukti lainnya, Rabu, (06/12/2023) sekira pukul 16.30 Wib.

Sebelumnya, pada penggrebekan ini Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung Kapolsek AKP. Riswanto dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D. C Panggabean, bersama 8 personil lainnya melakukan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Riswanto menjelaskan, penggrebekan di Lima Laras ini tepatnya di sebuah cakruk yang terbuat dari kayu dan papan beratap daun nipah, diduga lokasi tersebut tempat penggunaan dan penjualan gelap Narkoba.

“Hasil dari kegiatan ini setelah dilakukan penggerebekan dari lokasi tempat adanya pengguna dan penjual Narkotika, dan yang menjadi lokasi cakruk tersebut dilakukan pembongkaran,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Jum’at (08/12).

Riswanto juga mengungkapkan, bahwa dari penggerebekan ini pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang keduanya warga Desa Lima Laras dengan sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Nibung Hangus, yakni
Arya Ramadana (28) warga Dusun IV Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus, dan Junaidi (40) warga Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram., 2 buah timbangan elektrik merk CHQ, 27 plastik klip kosong ukuran kecil, 46 plastik klip kosong ukuran sedang, 3 buah kaca pirex yg berisikan rekatan sabu, 17 kaca pirex baru, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah kotak bekas pengiriman atas nama. Arya Ramadana.

Selain barang-barang tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan 2 buah HP merk Samsung dan Nokia, 1 buah dompet kecil, dan uang sebesar Rp. 225.000.

Kapolsek Riswanto juga menjelaskan, bahwa di Wilayah Hukum Polres Batu Bara tidak adanya tempat menetap peredaran Narkoba, namun penindakan pengungkapan kasus Narkoba tetap dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasil lidik laporan dari Bhabinkamtibmas.

“Apabila setiap adanya Dumas dari masyarakat, personil satuan Satresnarkoba dan Jajaran Polsek turun langsung kelapangan melakukan tindakan Kepolisian dengan melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba),” kata Kapolsek menjelaskan. (firs)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca