29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Realisasi Pajak Daerah Lebih Baik Dari Tahun Lalu

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sampai triwulan ketiga atau per 29 September 2017 mencapai Rp997,6 miliar atau 72,02%.Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu.

Dimana, penerimaan tahun lalu hanya 64,6%. Jumlah tersebut didapat dari pajak hiburan, pajak hotel, restauran, dan lainnya. “Capaian realisasi dari pajak daerah yang kami kelola atau diluar pajak reklame memakai kontruksi sudah jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama di 2016,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Zulkarnain di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2017).

Zulkarnain juga menjelaskan, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dna Bangunan (BPHTB) realisasi sudah Rp216.2 miliar. “Capaian ini juga sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu yakni sekitar Rp154,5 miliar,” ujar mantan Kepala Bappeda Medan itu.

Pada triwulan keempat ini, pihaknya akan terus bekerja keras dan berkomitmen serta berupaya mendapat capaian realisasi pajak daerah 28% lagi. “Diharapkan dalam triwulan keempat, kami bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak daerah ini. Dari hasil evaluasi kita, menunjukkan kesadaran perpatuhan perpajakan daerah harus lebih ditingkatkan lagi. Pemahaman yang paling perlu salah satunya, sesungguhnya pajak daerah yang dibayarkan bukan mengambil atau memungut dari pendapatan wajib pajak. Uang pajak yang dititipkan oleh konsumen kepada wajib pajak (WP) untuk disetorkan ke Pemko, sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota,” jelasnya.

Diharapkan juga wajib pajak yang ada mau menyetorkan pajak daerah secara tepat waktu. “Jangan ditunda-tunda. Sebab keterlambatan menyetorkan pajak daerah akan memberikan konsekuensi adanya denda. Sehingga merugikan wajib pajak itu sendiri,” katanya. Sesungguhnya pajak yang disetorkan ke kas daerah, lanjut Zulkarnain, itu dapat digunakan segera oleh Pemko Medan untuk membiayai program kerja pembangunan kota yang telah direncakanan dan dilaksanakan. “Perlu diketahui, pada saat ini Pemko sedang mengerjakan berbagai program perbaikan infrastuktur kota. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat itu adalah membayar pajak daerah secara tepat waktu,” katanya.

Guna mengejar target penerimaan pajak daerah, BPPRD terus memberikan sosialisasi penyuluhan perpajakan ke seluruh WP. Termasuk untuk membayar piutang-piutang pajak daerah yang menjadi kewajiban WP. “Kita juga ada memberikan penghargaan kepada seluruh WP yang telah membayar tepat waktu kewajiban perpajakannya. Penagihan terhadap piutang pajak ini juga terus dilakukan oleh tim terpadu. Makanya kita berharap, piutang-piutang pajak daerah ini bisa disegerakan para WP,” katanya.

Upaya lainnya, sambung Zulkarnain, tentunya harus didukung seluruh pemangku kewajiban. Gerakan patuh pajak daerah ini harus dilakukan seluruh elemen masyarakat, terutama para WP. Menurutnya pajak daerah sesungguhnya fungsinya sangat luas. Pertama untuk membangun berbagai kebutuhan infrastruktur dan utilitas kota. Kedua untuk pemerataan pendapatan dan mewujudkan keadilan pembangunan kota. “Hal ini bertujuan untuk menyukseskan tahun patuh pajak daerah 2017. Mari kita citrakan Kota Medan dengan masyarakatnya yang patuh pajak,” katanya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca