akses.co – Panitia Khusus (Pansus) pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perikanan menargetkan akan menyelesaikan pembahasan Perda itu selesai dalam waktu dua bulan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak usai terpilih memimpin Pansus pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perikanan, Selasa (17/10/2017).
Paul mengaku, pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan dalam waktu sekitar 2 bulan. Hal ini dilakukan, agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar maksimal.
“Kita upayakan dalam waktu sekitar 2 bulan, pembahasan selesai kita lakukan,” pungkasnya.
Paul menambahkan pembahasan yang akan dilakukan pihaknya bukan melakukan pencabutan Perda secara keseluruhan, namun hanya beberapa item sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan. ” Untuk itu, kita akan mengundang semua pihak terkait dengan Perda,” ungkapnya. (din)