akses.co – Temuan SIM palsu oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Kamis (28/9/2017) tadi malam terus dalam penyelidikan.
SIM palsu tersebut sudah empat bulan diedarkan oleh para tersangka dengan harga bervariasi.
Baca: Rumah Kontrakan Pembuat SIM Palsu Digerebek
Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah pada wartawan mengatakan dari pengakuan ketiga tersangka dalam empat bulan ini, mereka sudah menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan sudah dijual ke masyarakat. Para pelaku menjual SIM tersebut dengan tarif mahal. Harga selembar SIM C senilai Rp450 ribu, SIM A Rp500 ribu dan SIM B Rp650 ribu.
“Mereka mencari orang-orang yang butuh SIM. Alasannya karena bikinnya nembak, jadi pesanannya per sepuluh lembar,” ujar Nurfallah didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu.
Nurfallah menambahkan, para pelaku membeli sim-sim bekas tersebut dari gudang botot di lokasi Marelan. Jumlahnya bergoni-goni. Mereka membeli sim bekas seharga Rp1500 per kilogram
Untuk perannya, terang Nurfallah, tersangka HR membeli SIM bekas itu dari gudang botot. Lalu bersama IR, mereka berdua menyortirnya, memilah mana yang masih bagus untuk dipakai mencetak SIM baru. Sedangkan, RF diduga sementara membekingi operasi SIM palsu ini.
Sementara itu AKBP Faisal Napitupulu menambahkan, para pelaku ini membersihkan SIM bekas, memilahnya lalu menghaluskan semua data identitas termasuk foto.
Kemudian dengan menggunakan kertas, mereka mengetikkan identitas baru sesuai nama si pemesan. Setelah itu memasang foto si pemesan dan melaminatingnya sehingga kelihatan asli, lengkap dengan hologram, stempel dan tanda tangan. (did).