28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Ibunya Dihina, Pria di Deliserdang Bacok Temannya Hingga Tewas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, akses.co – Diduga karena emosi serta sakit hati ibunya di hina, seorang pria yang kesehariannya bertani berinisial SEJS (31), warga Desa Penen, Kec Biru-Biru, Deli Serdang, membacok kepala dan bahu temannya sendiri hingga tewas dengan kondisi bersimbah darah.

Untuk korban sendiri yakni Heri Waruwu (45) warga yang sama, pelaku menghabisi nyawa temannya itu dengan menggunakan parang.

Hal itu dikatakan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH, kepada awak media, Rabu (13/10).

“Awalnya kedua korban dan pelaku duduk di warung, kemudian pelaku curhat sama korban masalah ibunya yang sakit yang sekarang berada di Rumah Sakit kemudian pelaku sakit hati atas omongan korban dengan mengatakan ‘Matinya itu nanti’, bilangkan ibunya pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Kompol Firdaus menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Selasa (12/10) sekitar pukul 22:30 WIB di lokasi pemandian air panas, Dusun IV, Desa Penen Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, personil Polsek Biru-biru menerima info dari masyarakat atas nama Surya bahwasanya ada kejadian pembunuhan.

“Selanjutnya personil Polsek Biru-biru yang melaksanakan piket dipimpin oleh pawas Aiptu Khairul Saleh berangkat menuju TKP kemudian sesampainya di TKP personil Polsek Biru-biru bersama-sama dengan Kepala Desa Penen, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas mengecek dan melakukan pengamanan di TKP penganiayaan serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian menghubungi petugas Puskesmas Biru-biru,” ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut itu.

Menurut Kompol Firdaus, korban yang dibawa ke Puskesmas Biru-biru diketahui terdapat sejumlah luka-luka pada tubuh korban. “Setelah dilakukan VER/pemeriksaan luar oleh piket dokter Puskesmas Biru-biru, menyatakan terdapat luka bacok di kepala belakang 3 (tiga) bagian dan luka bacok di bahu kiri lebih kurang 7 Cm di tubuh korban,” kata Firdaus yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Firdaus kini terduga pelaku diamankan di Polsek Biru-biru dan pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun penjara,” tutup Kompol Firdaus yang saat ini sedang menyelesaikan program studi Doktor (S3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (Manahan.D)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca