akses.co – Seorang ibu rumah tangga bernama Desi Yusniar (44) tak bisa menolak saat suaminya Feri Ariwibowo memaksanya untuk membawa narkoba jenis daun ganja kering.
Akibat keterpaksaan itu Desi pun akhirnya membawa daun ganja kering seberat 50 gram ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (7/9/2017). Namun sayang langkah Desi terhenti saat melewati mesin body scanner.
Petugas rutan Hotmaida Sihombing pun langsung mengamankan warga Jalan Bakti Luhur, Lorong Simbok, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia ini. Setelah menginterogasi Desi petugas Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ini menyerahkan Desi ke Poksekta Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsekta Helvetia Iptu Rusdi Marzuki membenarkan adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga ditangkap karena bawa daun ganja kering saat membesuk suaminya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Iya benar. Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan kita. Belum diketahui apakah latar belakang tersangka membawa barang bukti buat suaminya. Apakah untuk dikomsumsi atau pun untuk dibisniskan di dalam,” tutur Iptu Rusdi. (did)