akses.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu unit rumah yang dihuni seorang wanita berinisial RAL (27) di Jalan Makmur, Lorong Tanjung 15, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Rumah tersebut dijadikan RAL sebagai lapak pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengggerebekan itu personel Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti 2 bong, 2 pipa kaca yang masih tertinggal sabu, 3 tabung kaca, 1 liter larutan H2O, 1 botol pembersih cat kuku, 1 jerigen putih, 1 piring kaca putih berisikan serbuk kristal.
Kemudian 2 timbangan elektrik, 1 bungkusan pkastik berisikan serbuk kristal, 1 hair dryer, 1 kipas angin, 1 talam, 1 saringan dan 1 handphone merek Samsung.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih melalui Kanit Idik 1 AKP Eliakim Sembiring pada wartawan Selasa (29/8) menyebutkan penangkapan tersangka RAL atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka memproduksi sabu-sabu.
“Kita dapatkan informasi dari warga bahwa tersangka memproduksi sabu-sabu di rumahnya. Sampai saat ini masih terus kita dalami lagi. Masih kita kembangkan,” tutur Eliakim. (did)